Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal
Dear Rekan2, mohon bantuannya jika perusahaannya ada pendapatan final dan non final untuk penyajian laporannya seperti apa ya? apakah perlu kita buatkan 2 laporan keuangannya, 1 untuk final dan 1 lagi non final? kemudian bagaimana pengalokasian biayanya ya? .tgl 22 Februari 2018 lalu sudah pernah ikutin training dengan topik "Rekonsiliasi Fiskal dan Pengisian SPT PPh Badan" hanya saja saya masih belum begitu paham.. mohon masukan dan bantuannnya rekan2..Thx
ini konteksnya masih 1 entitas?? kalau masih 1 entitas, digabung saja, hanya saja pendapatan final dan biaya2 yang terkait di dalam pendapatan final tsb di koreksi fiskal..
Rekan2,
maaf numpang nimbrung berhubung topic masih mirip,
saya mau bertanya pendapat rekan terkait Kompensasi untuk direktur.
Jika diberikan kompensasi kepada direktur setahun sekali dan tidak dilaporkan sebagai penghasilan (gaji) kepada direktur), apakah secara fiskal bisa jadi pengurang? atau harus di koreksi?
kompensasi dalam bentuk apa nih?? uang tunai atau natura?? kalau uang tunai itu objek PPh 21.. kalau natura bisa jadi pengurang penhasilan bruto jika perusahaan anda non final.. kalau perusahaan final, natura tersebut objek PPh 21
- Originaly posted by abrahamchandra:
kompensasi dalam bentuk apa nih?? uang tunai atau natura?? kalau uang tunai itu objek PPh 21.. kalau natura bisa jadi pengurang penhasilan bruto jika perusahaan anda non final.. kalau perusahaan final, natura tersebut objek PPh 21
Kompensasinya dalam bentuk Tunai, tapi tidak dipotong PPh 21…
apakah harus pembetulan? atau hanya dikoreksi saja sehingga tidak jadi penggurang? harusnya kalau dikasih cash termasuk objek 21 dan dipotong pajak rekan, lalu untuk perusahaan dapat dibebankan jadi biaya
- Originaly posted by Pingdao:
Kompensasinya dalam bentuk Tunai, tapi tidak dipotong PPh 21…
apakah harus pembetulan? atau hanya dikoreksi saja sehingga tidak jadi penggurang?harusnya jika bentuknya tunai, itu merupakan objek pajak PPh 21, dan jika selama ini anda tidak memasukkan unsur kompensasi tersebut, maka selama ini PPh 21 anda kurang bayar.. jika ingin pembetulan, ya silahkan2 saja..
Terimakasih atas masukannya pak, iya pak masih satu entitas, nah sy sedikit kesulitan dalam pemisahan biayanya karena ada beberapa yg joint costing antara pendapatan final dan non finalnya..
kalau kesulitan atas detainya, di persentasekan saja..