• Koreksi Fiskal

     abrahamchandra updated 6 years ago 4 Members · 10 Posts
  • joshmarcell

    Member
    11 April 2018 at 5:19 pm

    Dear Rekan2, mohon bantuannya jika perusahaannya ada pendapatan final dan non final untuk penyajian laporannya seperti apa ya? apakah perlu kita buatkan 2 laporan keuangannya, 1 untuk final dan 1 lagi non final? kemudian bagaimana pengalokasian biayanya ya? .tgl 22 Februari 2018 lalu sudah pernah ikutin training dengan topik "Rekonsiliasi Fiskal dan Pengisian SPT PPh Badan" hanya saja saya masih belum begitu paham.. mohon masukan dan bantuannnya rekan2..Thx

  • joshmarcell

    Member
    11 April 2018 at 5:19 pm
  • abrahamchandra

    Member
    11 April 2018 at 5:22 pm

    ini konteksnya masih 1 entitas?? kalau masih 1 entitas, digabung saja, hanya saja pendapatan final dan biaya2 yang terkait di dalam pendapatan final tsb di koreksi fiskal..

  • Pingdao

    Member
    12 April 2018 at 9:38 am

    Rekan2,

    maaf numpang nimbrung berhubung topic masih mirip,

    saya mau bertanya pendapat rekan terkait Kompensasi untuk direktur.

    Jika diberikan kompensasi kepada direktur setahun sekali dan tidak dilaporkan sebagai penghasilan (gaji) kepada direktur), apakah secara fiskal bisa jadi pengurang? atau harus di koreksi?

  • abrahamchandra

    Member
    12 April 2018 at 11:14 am

    kompensasi dalam bentuk apa nih?? uang tunai atau natura?? kalau uang tunai itu objek PPh 21.. kalau natura bisa jadi pengurang penhasilan bruto jika perusahaan anda non final.. kalau perusahaan final, natura tersebut objek PPh 21

  • Pingdao

    Member
    12 April 2018 at 1:43 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    kompensasi dalam bentuk apa nih?? uang tunai atau natura?? kalau uang tunai itu objek PPh 21.. kalau natura bisa jadi pengurang penhasilan bruto jika perusahaan anda non final.. kalau perusahaan final, natura tersebut objek PPh 21

    Kompensasinya dalam bentuk Tunai, tapi tidak dipotong PPh 21…
    apakah harus pembetulan? atau hanya dikoreksi saja sehingga tidak jadi penggurang?

  • dianarahmasari

    Member
    12 April 2018 at 3:39 pm

    harusnya kalau dikasih cash termasuk objek 21 dan dipotong pajak rekan, lalu untuk perusahaan dapat dibebankan jadi biaya

  • abrahamchandra

    Member
    13 April 2018 at 9:22 am
    Originaly posted by Pingdao:

    Kompensasinya dalam bentuk Tunai, tapi tidak dipotong PPh 21…
    apakah harus pembetulan? atau hanya dikoreksi saja sehingga tidak jadi penggurang?

    harusnya jika bentuknya tunai, itu merupakan objek pajak PPh 21, dan jika selama ini anda tidak memasukkan unsur kompensasi tersebut, maka selama ini PPh 21 anda kurang bayar.. jika ingin pembetulan, ya silahkan2 saja..

  • joshmarcell

    Member
    13 April 2018 at 10:26 am

    Terimakasih atas masukannya pak, iya pak masih satu entitas, nah sy sedikit kesulitan dalam pemisahan biayanya karena ada beberapa yg joint costing antara pendapatan final dan non finalnya..

  • abrahamchandra

    Member
    13 April 2018 at 4:43 pm

    kalau kesulitan atas detainya, di persentasekan saja..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now