Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penambahan harta dari pembelian kredit

  • Penambahan harta dari pembelian kredit

     Bensky updated 6 years ago 8 Members · 13 Posts
  • ReAksi

    Member
    24 March 2018 at 11:44 am

    admin & sobat ortax mohon pencerahannya : bagaimana pelaporan pembelian mobil secara kredit dalam pelaporan spt tahunan ? berapakah nilai yang harus diakui dalam kolom harta ?

  • ReAksi

    Member
    24 March 2018 at 11:44 am
  • TAKAYAZI

    Member
    24 March 2018 at 3:07 pm
    Originaly posted by ReAksi:

    admin & sobat ortax mohon pencerahannya : bagaimana pelaporan pembelian mobil secara kredit dalam pelaporan spt tahunan ? berapakah nilai yang harus diakui dalam kolom harta ?

    1.tinggal dimasuk kan saja pada kolom harta
    2. harga perolehan = price list dealer

  • obebeobe

    Member
    26 March 2018 at 4:57 pm
    Originaly posted by ReAksi:

    admin & sobat ortax mohon pencerahannya : bagaimana pelaporan pembelian mobil secara kredit dalam pelaporan spt tahunan ? berapakah nilai yang harus diakui dalam kolom harta ?

    masukan ke kolom harta, sesuai dengan harga yang tertera dari dealer, nanti jangan lupa juga masukan nilai utang saudara atas kredit mobil tersebut kedalam kolom kewajiban….

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    27 March 2018 at 3:27 pm

    tambahan harta sesuai nilai perolehan saat dibeli lihat nota/inv dari dealer

    sedangkan hutang adalah nilai sisa kredit di akhir tahun per 31 Des

  • BEKAWE

    Member
    27 March 2018 at 3:29 pm
    Originaly posted by TAKAYAZI:

    harga perolehan = price list dealer

    kurang sepakat, bisa saja dimasukan sebesar seluruh biaya yang dikeluarkan, misal: terkait bea balik nama dan sebagainya
    semisal terjadi upgrade atau semacamnya, bisa kok

  • obebeobe

    Member
    27 March 2018 at 4:19 pm

    maaf bisa diperjelas maksud dari upgrade disini seperti apa?

    lalu untuk bea balik nama, jika kendaraan baru maka harga di price list dealer sudah termasuk BBNKB untuk kendaraan pertama, kecuali kendaraan tersebut kepemilikan kedua dan seterusnya….

    mohon pencerahannya suhu….

  • BEKAWE

    Member
    27 March 2018 at 4:20 pm
    Originaly posted by obebeobe:

    maaf bisa diperjelas maksud dari upgrade disini seperti apa?

    Modif.

  • obebeobe

    Member
    27 March 2018 at 4:28 pm

    kalau modifikasi nya terjadi setelah tahun kedua kepemilikan mobil tsb, apakah harga perolehannya berubah? atau tetap harga perolehan pertama sebelum modifikasi?

  • BEKAWE

    Member
    27 March 2018 at 4:32 pm
    Originaly posted by obebeobe:

    kalau modifikasi nya terjadi setelah tahun kedua kepemilikan mobil tsb, apakah harga perolehannya berubah? atau tetap harga perolehan pertama sebelum modifikasi?

    seharusnya naik, dengan alasan memang kita. itulah mengapa disebut nilai harta pada akhir tahun..
    sejauh ini tidak ada depresiasi

  • AnggaDK

    Member
    27 March 2018 at 6:22 pm

    menurut Saya tidak perlu repot, untuk menghitung pengurangan (misal kerusakan) atau penambahan (modif) dan lainnya.

    Langsung saja tulis Harga Perolehan sesuai faktur penjualan.

    Karena pada saat asset dijual juga tidak melihat penyusutan dan tidak mengakui gain/loss.

    OP menurut Saya lebih sederhana dibanding badan. Tapi jika kredit, tetap dicantumkan sisa utang, agar terlihat balance kemampuan WP.

  • rnegoro

    Member
    1 April 2018 at 9:16 am

    Saya rasa ga perlu terlalu sulit nilainya masukin nilai full aja, tulis utangnya berapa.

  • Bensky

    Member
    1 April 2018 at 10:29 pm

    Nilai yang diakui dalam kolom harta atas pembelian mobil secara kredit adalah nilai mobil perolehan mobil tersebut apabila dibeli secara cash

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now