Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › CARA MEMBUAT NPWP PRIBADI
Selamat Siang kawan Saya mau tnya saya pegawai swasta, tapi saya ada berkeinginan untuk membuat NPWP Pribadi , Saya mau tanya persyaratannya apaa ajaa dan apakah bisa membuat NPWP secara Online .
- Originaly posted by Renald94:
Selamat Siang kawan Saya mau tnya saya pegawai swasta, tapi saya ada berkeinginan untuk membuat NPWP Pribadi , Saya mau tanya persyaratannya apaa ajaa dan apakah bisa membuat NPWP secara Online .
KTP , KK
apakah bisa membuat NPWP secara Online
- Originaly posted by Renald94:
Selamat Siang kawan Saya mau tnya saya pegawai swasta, tapi saya ada berkeinginan untuk membuat NPWP Pribadi , Saya mau tanya persyaratannya apaa ajaa dan apakah bisa membuat NPWP secara Online .
apakah kawan hanya bekerja di perusahaan atau ada buka usaha sendiri juga?
syarat untuk OP yang hanya bekerja adalah KK dan KTP, serta mengisi form di KPP nanti,
namun jika ada usaha sampingan maka harus ditambah dokumen ijin kegiatan usaha…untuk NPWP online bisa di buka di https://ereg.pajak.go.id…
salam,
Benar, Tinggal ereg.pajak.go.id
bisa di website ereg.pajak.go.id, tapi kalau mau tanya lebih lanjut mengenai NPWP sebaiknya ke KPPnya langsung saja supaya lebih jelas
saya hanya kerja di perusahaan saja ??