Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi apakah jasa agen asuransi (WP pribadi) perlu bayar tiap bulan seperti di perusahaan

  • apakah jasa agen asuransi (WP pribadi) perlu bayar tiap bulan seperti di perusahaan

     TAKAYAZI updated 6 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • hdr27

    Member
    24 March 2018 at 7:55 am

    Hi all,

    mau tanya apakah agen asuransi WP pribadi (freelance) perlu bayar ssp tiap bulan seperti perusahaan.

    atau hanya mengumpulkan ssp dari bukti potong perusahaan asuransi (jan-des) kemudian di hitung dan bayar kekurangannya setelah di potong PTKP …. jadi hanya sekali saja buat bulan maret buat ssp bayar kekurangannya.

    mohon penjabarannya

    Salam

  • hdr27

    Member
    24 March 2018 at 7:55 am
  • TAKAYAZI

    Member
    24 March 2018 at 3:12 pm
    Originaly posted by hdr27:

    mau tanya apakah agen asuransi WP pribadi (freelance) perlu bayar ssp tiap bulan seperti perusahaan.

    kagak usah , jika kerjaan nya hanya agen asuransi saja

    Originaly posted by hdr27:

    atau hanya mengumpulkan ssp dari bukti potong perusahaan asuransi (jan-des) kemudian di hitung dan bayar kekurangannya setelah di potong PTKP

    Sangat benar

    Originaly posted by hdr27:

    jadi hanya sekali saja buat bulan maret buat ssp bayar kekurangannya.

    tergantung BUKPOT mu ,,, nihil / kb / Lb

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now