Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › apakah jasa agen asuransi (WP pribadi) perlu bayar tiap bulan seperti di perusahaan
apakah jasa agen asuransi (WP pribadi) perlu bayar tiap bulan seperti di perusahaan
Hi all,
mau tanya apakah agen asuransi WP pribadi (freelance) perlu bayar ssp tiap bulan seperti perusahaan.
atau hanya mengumpulkan ssp dari bukti potong perusahaan asuransi (jan-des) kemudian di hitung dan bayar kekurangannya setelah di potong PTKP …. jadi hanya sekali saja buat bulan maret buat ssp bayar kekurangannya.
mohon penjabarannya
Salam
- Originaly posted by hdr27:
mau tanya apakah agen asuransi WP pribadi (freelance) perlu bayar ssp tiap bulan seperti perusahaan.
kagak usah , jika kerjaan nya hanya agen asuransi saja
Originaly posted by hdr27:atau hanya mengumpulkan ssp dari bukti potong perusahaan asuransi (jan-des) kemudian di hitung dan bayar kekurangannya setelah di potong PTKP
Sangat benar
Originaly posted by hdr27:jadi hanya sekali saja buat bulan maret buat ssp bayar kekurangannya.
tergantung BUKPOT mu ,,, nihil / kb / Lb