Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Investasi asuransi yg bebas pajak
Investasi asuransi yg bebas pajak
Rekan Ortax mohon pencerahannya:
Bank lokal (sebut saja) BAnk XYZ menawarkan produk investasi yang di bundling dengan asuransi jiwa sbb:
Penempatan dana 1m jangka waktu 1 tahun mendapatkan imbalasan 90juta nett tanpa dipotong pajak.
Nasabah diberikan Polis Asuransi (bukan berupa Bilyet deposito)
Pertanyaan :
1.Penempatan dana 1m dilaporkan SPT dengan kode harta apa?
2.Imbalan 90 juta dilaporkan SPT pada bagian mana ?Terima kasih
- Originaly posted by gunawankusumo:
1.Penempatan dana 1m dilaporkan SPT dengan kode harta apa?
masuk sesuai peruntukannya yaitu asuransi jiwa
Originaly posted by gunawankusumo:2.Imbalan 90 juta dilaporkan SPT pada bagian mana ?
sebagai tambahan penghasilan pada saat perhitungan SPT tahunan
Terima kash rekan
Asuransi jiwa itu masuk pada kode harta brp ?
Penghasilan nya masuk di bagian penghasilan yg mana?