Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Investasi asuransi yg bebas pajak

  • Investasi asuransi yg bebas pajak

  • gunawankusumo

    Member
    22 March 2018 at 6:34 pm

    Rekan Ortax mohon pencerahannya:

    Bank lokal (sebut saja) BAnk XYZ menawarkan produk investasi yang di bundling dengan asuransi jiwa sbb:
    Penempatan dana 1m jangka waktu 1 tahun mendapatkan imbalasan 90juta nett tanpa dipotong pajak.
    Nasabah diberikan Polis Asuransi (bukan berupa Bilyet deposito)
    Pertanyaan :
    1.Penempatan dana 1m dilaporkan SPT dengan kode harta apa?
    2.Imbalan 90 juta dilaporkan SPT pada bagian mana ?

    Terima kasih

  • gunawankusumo

    Member
    22 March 2018 at 6:34 pm
  • abrahamchandra

    Member
    23 March 2018 at 9:49 am
    Originaly posted by gunawankusumo:

    1.Penempatan dana 1m dilaporkan SPT dengan kode harta apa?

    masuk sesuai peruntukannya yaitu asuransi jiwa

    Originaly posted by gunawankusumo:

    2.Imbalan 90 juta dilaporkan SPT pada bagian mana ?

    sebagai tambahan penghasilan pada saat perhitungan SPT tahunan

  • gunawankusumo

    Member
    24 March 2018 at 5:09 pm

    Terima kash rekan

    Asuransi jiwa itu masuk pada kode harta brp ?

    Penghasilan nya masuk di bagian penghasilan yg mana?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now