Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpindahan Domisili
Halo Selamat Pagi Semua, saya ingin bertanya,
saya ingin melakukan perpindahan kantor ke ruko, ( ruko sewa )
dalam hal ini saya ingin merubah semua dari mulai NPWP, SKDP, TDP , SIUP, menjadi alamat domisili kantor yang sekarang, langkah apa saja ya yg saya ambil mohon bimbingan nya?terima kasih
Salam Sejahtera
domisili perusahaan ubah dulu ke kelurahan, kalau domisili uda berubah, NPWP bisa dilakukan perubahan dengan isi form perubahan data dan pindah domisili.
@abrahamchandra : ubah di kelurahan yg lama atau yg baru ya pak? terima kasih atas info nya
yang baru dong.. kan minta domisilinya di tempat baru..
Viewing 1 - 5 of 5 replies