Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Asset OP yang di TA, menjadi modal untuk CV
Asset OP yang di TA, menjadi modal untuk CV
Dear Rekan Ortax,
Sesuai dengan judul,
Apakah Asset yang telah di TA-kan oleh OP/Pemilik CV seperti kendaraan, yang sebenarnya merupakan asset yang digunakan CV untuk menjalankan usahanya.Pertanyaan saya;
1. Apakah pada Laporan Keuangan CV, dapat menerima Modal berupa Kendraan tesebut ? lalu apakah di lanjutkan dengan pelaporan SPT OP terhadap harta kendaraan tsb ?
2. apakah tidak perlu di laporkan di SPT OP Tsb ? tetapi harta tsb merupakan harta yang di-TA kan yang diwajibkan melaporkan di Laporan berkala pasca TA.
3. apakah harta tsb cukup di laporkan dalam laporan keuangan CV, sehingga SPT OP tidak melaporkan harta tsb, ? lalu misalkan CV dibubarkan, apakah asset tsb dapat kembali di laporkan di SPT OP tsb ?
refrensi pertanyaan dahulu,
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=21515&hlm=4#jdltopic
oleh master hansiangmei- Originaly posted by silecy:
1. Apakah pada Laporan Keuangan CV, dapat menerima Modal berupa Kendraan tesebut ? lalu apakah di lanjutkan dengan pelaporan SPT OP terhadap harta kendaraan tsb ?
kendaraan tersebut di TA kan untuk siapa?? perusahaan atau OP?? kalau atas OP, maka tidak bisa dijadikan aset CV di SPT tahunan
Originaly posted by silecy:2. apakah tidak perlu di laporkan di SPT OP Tsb ? tetapi harta tsb merupakan harta yang di-TA kan yang diwajibkan melaporkan di Laporan berkala pasca TA.
ini wajib dilaporkan,, di SPT tahunanpun harus dicantumkan.
Originaly posted by silecy:3. apakah harta tsb cukup di laporkan dalam laporan keuangan CV, sehingga SPT OP tidak melaporkan harta tsb, ? lalu misalkan CV dibubarkan, apakah asset tsb dapat kembali di laporkan di SPT OP tsb ?
kembali lagi, aset tersebut sebenarnya milik siapa?? milik OP atau CV??
- Originaly posted by abrahamchandra:
kendaraan tersebut di TA kan untuk siapa?? perusahaan atau OP?? kalau atas OP, maka tidak bisa dijadikan aset CV di SPT tahunan
asset tsb, di TA'an oleh OP. lalu bagaimana akta cv yg dengan katalain menjelaskan asset/modal cv berdasarkan dari pemiliknya sendiri ? rekan.
Originaly posted by abrahamchandra:kembali lagi, aset tersebut sebenarnya milik siapa?? milik OP atau CV??
asset tsb, memang di TA kan OP, yang sebenarnya untuk digunakan dalam menjalankan usaha CV tsb.
gmn ya rekan ?kalau melihat dari penjelasan ini
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=21515&hlm=4#jdltopic#Rekan hansiangmei
- Originaly posted by silecy:
Apakah pada Laporan Keuangan CV, dapat menerima Modal berupa Kendraan tesebut ?
bisa saja kalau ada bukti pengalihan, kalau ikut deklarasi dalam negeri boleh boleh saja sepanjang tidak dialihkan ke luar negeri.
Originaly posted by silecy:apakah tidak perlu di laporkan di SPT OP Tsb ?
kalau ada pengalihan ya tidak usah lagi
Originaly posted by silecy:tetapi harta tsb merupakan harta yang di-TA kan yang diwajibkan melaporkan di Laporan berkala pasca TA.
tetap bisa dilaporkan di laporan berkala pasca TA, silahkan tulis di keterangan saja kalau dialihkan ke CV sebagai setoran modal.
Originaly posted by silecy:lalu misalkan CV dibubarkan, apakah asset tsb dapat kembali di laporkan di SPT OP tsb ?
harusnya ada pengalihan lagi rekan ke CV,
- Originaly posted by peanutbutter:
harusnya ada pengalihan lagi rekan ke CV,
pengalihan dari CV maksudnya