Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT

  • Angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT

  • karasuma

    Member
    15 February 2018 at 10:21 am

    Teman-teman, saya mau bertanya,
    untuk WP OPPT (Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu)
    dalam mengisi SPT tahunan 1770 Induk angka 21 (Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya) :

    1. Apakah wajib memilih point b (Perhitungan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu) ?
    2. Jika ya tentunya wajib melampirkan Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Nah apakah perlu dirinci peredaran bruto per bulan (seperti peredaran bruto PP 46) atau langsung jumlah bruto dalam setahun?
    3. Bagaimana perhitungannya jika WP selain termasuk sebagai OPPT juga mempunyai penghasilan sampingan, misal sebagai agen asuransi, (apakah tetap wajib memilih point b) ?

    Terima kasih atas responnya.

  • karasuma

    Member
    15 February 2018 at 10:21 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    20 February 2018 at 8:57 am
    Originaly posted by karasuma:

    Nah apakah perlu dirinci peredaran bruto per bulan (seperti peredaran bruto PP 46) atau langsung jumlah bruto dalam setahun?

    sebaiknya dibuatkan jika menggunakan PP 46 bukan pasal 25

    Originaly posted by karasuma:

    1. Apakah wajib memilih point b (Perhitungan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu) ?

    iya ini 0,75%

  • cheesecupcake

    Member
    22 February 2018 at 8:20 pm

    Menurut saya kalau memiliki usaha lain maka tidak perlu memilih point b, karena isi perhitungan akan beda.

    CMIIW

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now