Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT
Angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT
Teman-teman, saya mau bertanya,
untuk WP OPPT (Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu)
dalam mengisi SPT tahunan 1770 Induk angka 21 (Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya) :1. Apakah wajib memilih point b (Perhitungan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu) ?
2. Jika ya tentunya wajib melampirkan Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Nah apakah perlu dirinci peredaran bruto per bulan (seperti peredaran bruto PP 46) atau langsung jumlah bruto dalam setahun?
3. Bagaimana perhitungannya jika WP selain termasuk sebagai OPPT juga mempunyai penghasilan sampingan, misal sebagai agen asuransi, (apakah tetap wajib memilih point b) ?Terima kasih atas responnya.
- Originaly posted by karasuma:
Nah apakah perlu dirinci peredaran bruto per bulan (seperti peredaran bruto PP 46) atau langsung jumlah bruto dalam setahun?
sebaiknya dibuatkan jika menggunakan PP 46 bukan pasal 25
Originaly posted by karasuma:1. Apakah wajib memilih point b (Perhitungan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu) ?
iya ini 0,75%
Menurut saya kalau memiliki usaha lain maka tidak perlu memilih point b, karena isi perhitungan akan beda.
CMIIW