Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan dari Bitcoin Bagaimana Pajaknya?

  • Penghasilan dari Bitcoin Bagaimana Pajaknya?

     jon1201 updated 6 years, 3 months ago 5 Members · 6 Posts
  • ocace

    Member
    22 January 2018 at 5:44 pm
  • ocace

    Member
    22 January 2018 at 5:44 pm

    Saya membaca kalau penghasilan dari bitcoin kena pajak
    apabila ada seseorang yang masih belum mempunyai NPWP, belum bekerja, dan tidak mempunyai penghasilan tetapi punya aset dari bitcoin dan akan dicairkan satu kali dari menjual bitcoin bagaimana cara lapor pajak?
    apakah seorang tersebut diharuskan membayar pajak terus padahal hanya mencairkan bitcoin dan itupun tidak tentu, mungkin hanya sekali itu saja?

  • abrahamchandra

    Member
    23 January 2018 at 9:16 am

    kalau gak punya NPWP ya gak usah lapor pajak.. resikonya kalau ketahuan akan di buatkan NPWP secara jabatan dan akan diperiksa penghasilannya yang terutang pajak.

  • nchip

    Member
    24 January 2018 at 9:28 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    kalau gak punya NPWP ya gak usah lapor pajak.. resikonya kalau ketahuan akan di buatkan NPWP secara jabatan dan akan diperiksa penghasilannya yang terutang pajak

    Setuju dengan rekan abrahamchanra, karena kewajiban melaporkan pajak jika sudah ada NPWP.

    Tapi sbg WNI yang baik, jika memang telah memiliki penghasilan, sebaiknya melaporkan diri untuk mendapatkan NPWP. jangan nunggu diterbitkan NPWP secara jabatan

    selanjutnya menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya.

  • herlinka

    Member
    24 January 2018 at 12:24 pm

    jadi pajak apa yang dikenakan terkait bitcoin ini ya?

  • jon1201

    Member
    24 January 2018 at 2:05 pm
    Originaly posted by herlinka:

    jadi pajak apa yang dikenakan terkait bitcoin ini ya?

    Pajak Pengusaha,
    kalo dia OP->1770, PPh Final 1%

    kalo dia Badan->1771,PPh25/29

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now