Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perlakuan PPh Final 1% atas Faktur Pajak Batal Beda Tahun

  • Perlakuan PPh Final 1% atas Faktur Pajak Batal Beda Tahun

     begawan5060 updated 6 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Miki Supit

    Member
    22 January 2018 at 11:57 am
  • Miki Supit

    Member
    22 January 2018 at 11:57 am

    Dear rekan-rekan ortax,

    Minta saran & masukan dr rekan2 untuk perlakuan PPh Final 1%.

    Misalkan pada Des 2016 kita ada bayarkan PPh Final 1% atas omzet sebesar 50 juta ( Bikin Faktur Pajak ), kemudian kita sudah laporkan juga buat di SPT Badan 2016.

    Tapi saat pertengahan 2017 ada info dari customer, minta dibuat faktur pajak ulang di Juni 2017. Jadi Faktur Pajak di Des 2016 dibatalkan.

    Atas kejadian diatas, yang jadi pertanyaan adalah :

    Bagaimana perlakuan untuk PPh Final 1% yang sudah kita bayarkan di Des 2016 ?
    Apakah minta restitusi atau bisa dikompensasi seperti PPN utk masa Juni 2017 ? Atau kita ikhlaskan di Des 2016 dan tetap dibayarkan utk PPh Final 1% di bulan Juni 2017 ?

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    22 January 2018 at 2:05 pm
    Originaly posted by Miki Supit:

    Tapi saat pertengahan 2017 ada info dari customer, minta dibuat faktur pajak ulang di Juni 2017. Jadi Faktur Pajak di Des 2016 dibatalkan.

    Jangan mau, nggak bisa seperti itu…, kecuali transaksi benar-benar batal..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now