Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Kelebihan penyetoran PPh 21

  • Kelebihan penyetoran PPh 21

     vicoolz updated 6 years, 2 months ago 4 Members · 5 Posts
  • upin ipin

    Member
    16 January 2018 at 11:26 am
  • upin ipin

    Member
    16 January 2018 at 11:26 am

    Dear rekan-rekan sekalian,

    saya sudah menyetor PPh 21, namun belum lapor melalui e-filling. permasalahannya ternyata ada salah hitung yg mengakibatkan pajak yg sudah disetor lebih besar dari laporan. dalam kasus tersebut apa yang harus saya lakukan?

    terima kasih,

  • akew08

    Member
    24 January 2018 at 11:26 am

    rekan upin ipin…sekedar saran mungkin bisa dibuat ada penambahan penghasilan lain sehingga tidak ada kelebihan setor…

  • begawan5060

    Member
    24 January 2018 at 12:24 pm
    Originaly posted by upin ipin:

    permasalahannya ternyata ada salah hitung yg mengakibatkan pajak yg sudah disetor lebih besar dari laporan. dalam kasus tersebut apa yang harus saya lakukan?

    Selisihnya diminta pbk..

  • vicoolz

    Member
    29 January 2018 at 4:43 pm

    menurut saya ada 2 cara:
    1. pbk dari nilai lebih setor tsb
    2. kompensasikan saja ke bulan berikutnya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now