Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pembetulan Ke 2 ESPT PPh 21 Masa
Dear rekan2 ortax,
mohon pencerahaannya untuk kasus saya, dibawah ini,
Pelaporan Normal di bulan Januari 2016 sebesar 17.803.93 dan Di bayar 17.803.937,
kemudian Melakuan Pembetulan ke-1 menjadi 14.353.678 sehingga (lebih Bayar) sebesar 3.450.259
kemudian melakukan pembetulan lagi..
Pembetulan ke-2 menjadi 17.394.699 sehingga sekarang menjadi kurang bayar sebesar 3.041.021Pertanyaan :
Setelah saya bayar kekurangan di pembetulan ke-2 sebesar 3.041.021 dan save file CSVnya dan hendak melakukan submit di Efiling-SPT mengapa CSV-nya terdeteksi sebagai lebih bayar di Efiling?Apakah lapor pembetulan lebih bayar tidak bisa di efilling?
bisa rekan,
tapi mengapa saya tidak bisa submit efiling untuk pembetulan tersebut yah?
- Originaly posted by Gemby:
Setelah saya bayar kekurangan di pembetulan ke-2 sebesar 3.041.021 dan save file CSVnya dan hendak melakukan submit di Efiling-SPT mengapa CSV-nya terdeteksi sebagai lebih bayar di Efiling?
Cara membuat pembetulan sudah benar…
Melaporkan SPT pembetulan via djponline kadang bisa kadang enggak, silahkan pakai provider swasta.. saya juga mengalami hal yg sama.. pembetulan kurang bayar, saat mau upload csv di djponline malah terdeteksi LB..
Originaly posted by begawan5060:silahkan pakai provider swasta
pak begawan ini aplikasi berbayar ya?