Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pembetulan Ke 2 ESPT PPh 21 Masa

  • Pembetulan Ke 2 ESPT PPh 21 Masa

     indrapala updated 6 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • GEMBY

    Member
    15 January 2018 at 9:00 am
  • GEMBY

    Member
    15 January 2018 at 9:00 am

    Dear rekan2 ortax,
    mohon pencerahaannya untuk kasus saya, dibawah ini,
    Pelaporan Normal di bulan Januari 2016 sebesar 17.803.93 dan Di bayar 17.803.937,
    kemudian Melakuan Pembetulan ke-1 menjadi 14.353.678 sehingga (lebih Bayar) sebesar 3.450.259
    kemudian melakukan pembetulan lagi..
    Pembetulan ke-2 menjadi 17.394.699 sehingga sekarang menjadi kurang bayar sebesar 3.041.021

    Pertanyaan :
    Setelah saya bayar kekurangan di pembetulan ke-2 sebesar 3.041.021 dan save file CSVnya dan hendak melakukan submit di Efiling-SPT mengapa CSV-nya terdeteksi sebagai lebih bayar di Efiling?

    Apakah lapor pembetulan lebih bayar tidak bisa di efilling?

  • danisaputra

    Member
    15 January 2018 at 9:58 am

    bisa rekan,

  • GEMBY

    Member
    15 January 2018 at 10:38 am

    tapi mengapa saya tidak bisa submit efiling untuk pembetulan tersebut yah?

  • begawan5060

    Member
    15 January 2018 at 1:05 pm
    Originaly posted by Gemby:

    Setelah saya bayar kekurangan di pembetulan ke-2 sebesar 3.041.021 dan save file CSVnya dan hendak melakukan submit di Efiling-SPT mengapa CSV-nya terdeteksi sebagai lebih bayar di Efiling?

    Cara membuat pembetulan sudah benar…
    Melaporkan SPT pembetulan via djponline kadang bisa kadang enggak, silahkan pakai provider swasta..

  • indrapala

    Member
    17 March 2018 at 10:42 pm

    saya juga mengalami hal yg sama.. pembetulan kurang bayar, saat mau upload csv di djponline malah terdeteksi LB..

    Originaly posted by begawan5060:

    silahkan pakai provider swasta

    pak begawan ini aplikasi berbayar ya?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now