Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain BOT PP NO 34 tahun 2017 (new) vs PMk 248 dan SE 38 tahun 1995

  • BOT PP NO 34 tahun 2017 (new) vs PMk 248 dan SE 38 tahun 1995

     hobbytax updated 6 years, 4 months ago 1 Member · 2 Posts
  • hobbytax

    Member
    14 December 2017 at 5:15 pm
  • hobbytax

    Member
    14 December 2017 at 5:15 pm

    dear Rekan2
    mhn dibantu apakah BOT sesuai pengertian PP No 34 tahun 2017 (pasal 2) harus ada pembayaran berkala dari pemilik bangunan ke investor ya ? (kalau yang dulu ini tidak diatur harus ada pembayaran berkala/tidak)

    Pada pasal 2 PP 34 tahun 2017, terdapat kata2 "meliputi" yaitu di Pasal 2 disebutkan :
    Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
    termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang
    pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari
    Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun
    Guna Serah, meliputi:
    a. penghasiian atas pembayaran berkala selama masa
    perjanjian Bangun Guna Serah;
    b. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang
    diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah
    berakhir;
    c. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang
    diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat
    perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau
    d. penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna
    Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil
    penggunaan Bangunan dan denda perjanjian
    Bangun Guna Serah.

    Mohon saran dari Rekan2

    Terimakasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now