Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BOT PP NO 34 tahun 2017 (new) vs PMk 248 dan SE 38 tahun 1995
BOT PP NO 34 tahun 2017 (new) vs PMk 248 dan SE 38 tahun 1995
dear Rekan2
mhn dibantu apakah BOT sesuai pengertian PP No 34 tahun 2017 (pasal 2) harus ada pembayaran berkala dari pemilik bangunan ke investor ya ? (kalau yang dulu ini tidak diatur harus ada pembayaran berkala/tidak)Pada pasal 2 PP 34 tahun 2017, terdapat kata2 "meliputi" yaitu di Pasal 2 disebutkan :
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang
pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari
Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun
Guna Serah, meliputi:
a. penghasiian atas pembayaran berkala selama masa
perjanjian Bangun Guna Serah;
b. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang
diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah
berakhir;
c. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang
diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat
perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau
d. penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna
Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil
penggunaan Bangunan dan denda perjanjian
Bangun Guna Serah.Mohon saran dari Rekan2
Terimakasih