Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pemberitahuan Pengurus Baru

  • Pemberitahuan Pengurus Baru

     jon1201 updated 6 years, 3 months ago 4 Members · 11 Posts
  • jon1201

    Member
    13 December 2017 at 10:27 am
  • jon1201

    Member
    13 December 2017 at 10:27 am

    salam rekan ortax ,

    apakah untuk PENGURUS DIREKTUR baru, perlu disampaikan ke kantor pajak tempat terdaftar??
    adakah surat/formulir yang merujuk pada aturan PER Dirjen?

  • avlihar

    Member
    13 December 2017 at 10:30 am
    Originaly posted by jon1201:

    apakah untuk PENGURUS DIREKTUR baru, perlu disampaikan ke kantor pajak tempat terdaftar??

    Sebaiknya disampaikan rekan……

  • tas

    Member
    13 December 2017 at 10:45 am

    Maaf bos berkomentar, pengalaman di perusahaan ane yg sering berganti direksi/pengurus tidak pernah menyampaikan informasi terkait hal itu ke KPP, tp pengalaman terakhir waktu buat e-fin, di database KPP nama direksi yg tercantum adalah direksi yg lama yg sudah pensiun 13 th yg lalu (sudah mengalami 5x pergantian direksi).

  • avlihar

    Member
    13 December 2017 at 10:53 am
    Originaly posted by tas:

    Maaf bos berkomentar, pengalaman di perusahaan ane yg sering berganti direksi/pengurus tidak pernah menyampaikan informasi terkait hal itu ke KPP, tp pengalaman terakhir waktu buat e-fin, di database KPP nama direksi yg tercantum adalah direksi yg lama yg sudah pensiun 13 th yg lalu (sudah mengalami 5x pergantian direksi).

    Memang tidak akan diketahui oleh KPP, tapi jika nanti sewaktu berhubungan dengan KPP , bisa menimbulkan masalah.

  • jon1201

    Member
    13 December 2017 at 10:55 am

    adakah surat/formulir yang merujuk pada aturan PER Dirjen?

  • avlihar

    Member
    13 December 2017 at 10:58 am

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR – 44/PJ/2008

    TENTANG

    TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU
    PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
    PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
    dasarnya :
    Perubahan data adalah perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP yang dapat berupa perubahan nama, perubahan bentuk badan, pembetulan NPWP, perubahan alamat dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan jenis usaha, perubahan status usaha, atau perubahan data lainnya, tidak termasuk perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha keluar wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.

  • big.small

    Member
    13 December 2017 at 11:25 am

    ternyata ada formnya di sini rekan untuk perubahan pimpinan/penanggung jawab.
    http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formuli r%20perubahan%20data%20WP%20PER%2020_2013.pdf

  • jon1201

    Member
    13 December 2017 at 1:11 pm

    Oke terima kasih rekan big.small

  • jon1201

    Member
    13 December 2017 at 1:19 pm

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=17175

    kalo surat yang di maksud yang ini, masih bisa di gunakan kali ya

    ortax

  • jon1201

    Member
    13 December 2017 at 1:27 pm

    Meskipun bukan bagian dari Direksi, selaku Finance manager pakah bisa bertindak sebagai Pengurus?
    Namanya tidak ada di akta perubahan.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now