Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemberitahuan Pengurus Baru
salam rekan ortax ,
apakah untuk PENGURUS DIREKTUR baru, perlu disampaikan ke kantor pajak tempat terdaftar??
adakah surat/formulir yang merujuk pada aturan PER Dirjen?- Originaly posted by jon1201:
apakah untuk PENGURUS DIREKTUR baru, perlu disampaikan ke kantor pajak tempat terdaftar??
Sebaiknya disampaikan rekan……
Maaf bos berkomentar, pengalaman di perusahaan ane yg sering berganti direksi/pengurus tidak pernah menyampaikan informasi terkait hal itu ke KPP, tp pengalaman terakhir waktu buat e-fin, di database KPP nama direksi yg tercantum adalah direksi yg lama yg sudah pensiun 13 th yg lalu (sudah mengalami 5x pergantian direksi).
- Originaly posted by tas:
Maaf bos berkomentar, pengalaman di perusahaan ane yg sering berganti direksi/pengurus tidak pernah menyampaikan informasi terkait hal itu ke KPP, tp pengalaman terakhir waktu buat e-fin, di database KPP nama direksi yg tercantum adalah direksi yg lama yg sudah pensiun 13 th yg lalu (sudah mengalami 5x pergantian direksi).
Memang tidak akan diketahui oleh KPP, tapi jika nanti sewaktu berhubungan dengan KPP , bisa menimbulkan masalah.
adakah surat/formulir yang merujuk pada aturan PER Dirjen?
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR – 44/PJ/2008TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
dasarnya :
Perubahan data adalah perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP yang dapat berupa perubahan nama, perubahan bentuk badan, pembetulan NPWP, perubahan alamat dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan jenis usaha, perubahan status usaha, atau perubahan data lainnya, tidak termasuk perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha keluar wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.ternyata ada formnya di sini rekan untuk perubahan pimpinan/penanggung jawab.
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formuli r%20perubahan%20data%20WP%20PER%2020_2013.pdfOke terima kasih rekan big.small
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=17175
kalo surat yang di maksud yang ini, masih bisa di gunakan kali ya
Meskipun bukan bagian dari Direksi, selaku Finance manager pakah bisa bertindak sebagai Pengurus?
Namanya tidak ada di akta perubahan.