Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › bunga leasing dan asuransi
Hi Rekans,
saya mau tanya, kami ada beli mobil secara kredit. selama 4 tahun.
untuk DP dan angsuran perbulan yang kami bayarkan di dalamnya ada komponen bunga bank dan asuraansi.
pertanyaan saya selama masa kredit berlangsung, bunga leasing dan asuransi bisa di biayakan kah ?… atau bgm ?…
mohon pencerahannya
Regards
bisa
- Originaly posted by abrahamchandra:
pertanyaan saya selama masa kredit berlangsung, bunga leasing dan asuransi bisa di biayakan kah ?… atau bgm ?…
Bisa dibebankan sebagai biaya
Hi Rekan Avlihar dan Rekan Abraham,
Terima kasih atas info nya.
peraturannya ada di mna ya ?… mohon petunjuk nomor peraturannya.
makasih
Viewing 1 - 5 of 5 replies