Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain menentukan PPh 46 dan PB1 restoran dari revenue

  • menentukan PPh 46 dan PB1 restoran dari revenue

     linalina updated 6 years, 3 months ago 3 Members · 20 Posts
  • linalina

    Member
    13 December 2017 at 8:53 am
  • linalina

    Member
    13 December 2017 at 8:53 am

    Hi Rekans,

    saya mau tanya, untuk revenue kita akui sbb :

    Sales Rp. 100
    Service Charges Rp. 5
    PB1 Rp. 10.5
    —————– +
    Gross Sales Rp. 115.5

    seperti contoh diatas, yang menjadi pertanyaan saya :

    PPh 46 di hitung dari nilai mana ?….
    PB1 di hitung dari nilai mana ?….
    revenue kita di akui menggunakan nilai yang mana ?….

    Mohon pencerahannya.

    Makasih

  • avlihar

    Member
    13 December 2017 at 11:25 am
    Originaly posted by linalina:

    PPh 46 di hitung dari nilai mana ?….

    Dihitung dari sales

    Originaly posted by linalina:

    PB1 di hitung dari nilai mana ?….

    Dihitung dari sales ditambah service charge

    Originaly posted by linalina:

    revenue kita di akui menggunakan nilai yang mana ?….

    Dihitung dari sales..

  • linalina

    Member
    13 December 2017 at 3:43 pm

    hi rekan avlihar,

    Terima kasih atas info nya, tapi saya masih bingung. bisa tolong lebih spesifik lagi penjelasannya.

    misalnya pph 46 sebesar 1% saya ambil dari 115.5 ?… atau saya ambil dari 105 ?…

    kemudian revenue nya saya dapat dari 100 atau 115.5 ?…

    mohon pencerahannya.
    Regards

  • bsaint66

    Member
    13 December 2017 at 10:05 pm
    Originaly posted by linalina:

    PB1 di hitung dari nilai mana ?….

    Sales + Service Charge

    Originaly posted by linalina:

    PPh 46 di hitung dari nilai mana ?..

    PPh final PP-46 dari Sales + Pendapatan Service Charge = 105 x 1%

    Originaly posted by linalina:

    revenue kita di akui menggunakan nilai yang mana ?….

    Total revenue = Sales + Pendapatan Service Charge = 105
    Waktu Service Charge dibagikan maka menjadi Biaya dan masuk dalam perhitungan PPh21.

  • linalina

    Member
    18 December 2017 at 9:36 am

    Hi Rekan Bsaint,

    pph 46 hitungannya berarti exclude PB1 ya ?…

    kami perusahaan restoran jadi ada PB1 nya. sehingga perhitungan revenue kami adalah :

    sales + service charges + PB1 = gross sales
    sedangkan PPH 46 di ambil dari gross sales X 1%

    jika sudah terlanjut hitung demikian apakah kelebihannya bisa di kompensasi atau di kembalikan ?…

    mohon petunjuk
    makasih

  • avlihar

    Member
    18 December 2017 at 9:39 am
    Originaly posted by linalina:

    pph 46 hitungannya berarti exclude PB1 ya ?…

    hitungannya dari sales +service

  • avlihar

    Member
    18 December 2017 at 9:40 am
    Originaly posted by linalina:

    jika sudah terlanjut hitung demikian apakah kelebihannya bisa di kompensasi atau di kembalikan ?…

    Tidak dapat dikembalikan

  • linalina

    Member
    18 December 2017 at 10:06 am

    hi Rekan Avlihar,

    Cuma dari Sales + SC aja ya ?… itu berarti bukan gross sales donk ya ?…

    sebab saya baca di aturan PPH 46 di hitung dari gross sales yang artinya sbb :

    sales + SC + PB1 = gross sales

    baru dari gross sales X 1% = PPPh 46

    bukan begitu cara hitung nya rekan ?…mohon petunjuk nya

    kalau menurut info rekan avlihar sbb :

    Sales + SC = Gross Sales
    Gross Sales X 1% = pph 46
    (yang menjadi pertanyaan saya kenapa PB1 tdk di hitung ?… )

    makasih
    Regards

  • avlihar

    Member
    18 December 2017 at 12:37 pm
    Originaly posted by linalina:

    sebab saya baca di aturan PPH 46 di hitung dari gross sales

    Betul, tetapi pb 1 itu bukan komponen sales.

  • avlihar

    Member
    18 December 2017 at 12:39 pm
    Originaly posted by linalina:

    sebab saya baca di aturan PPH 46 di hitung dari gross sales

    Jadi yang dimaksudkan dengan gross yaitu jika rekan menjual barang dengan diskon, harganya adalah sebelum diskon……

  • avlihar

    Member
    18 December 2017 at 12:40 pm
    Originaly posted by linalina:

    pph 46 hitungannya berarti exclude PB1 ya ?…

    ya betul

  • linalina

    Member
    18 December 2017 at 12:51 pm

    ooo jadi gitu ya rekan avlihar…

    Selama 3 bulan kita salah hitung… pph 46 nya include PB1(sales+sc+pb1=gross), berarti kelebihan bayar donk ya ?… apakah kelebihan bayar tersebut bisa di kompensasi di dispenda ?… buat pembayaran PB1 bulan berikutnya ?…

    mohon petunjuk nya senior sekalian

    Btw, pertanyaan lain nich :
    untuk perusahaan PMA yang baru berdiri beberapa bulan dan omsetnya masih dibawah 4.8 m apakah pph badannya bisa menggunakan pajak pph 46 atau pph 25 ya ?… mohon petunjuk

    makasih

  • avlihar

    Member
    18 December 2017 at 12:55 pm
    Originaly posted by linalina:

    untuk perusahaan PMA yang baru berdiri beberapa bulan dan omsetnya masih dibawah 4.8 m apakah pph badannya bisa menggunakan pajak pp 46

    bisa rekan

  • avlihar

    Member
    18 December 2017 at 1:00 pm
    Originaly posted by linalina:

    Selama 3 bulan kita salah hitung… pph 46 nya include PB1(sales+sc+pb1=gross), berarti kelebihan bayar donk ya ?… apakah kelebihan bayar tersebut bisa di kompensasi di dispenda ?… buat pembayaran PB1 bulan berikutnya ?…

    Beda rekan, kalau pb 1 kedispenda sedangkan pp 46 ke kpp………

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now