Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › menentukan PPh 46 dan PB1 restoran dari revenue
menentukan PPh 46 dan PB1 restoran dari revenue
Hi Rekans,
saya mau tanya, untuk revenue kita akui sbb :
Sales Rp. 100
Service Charges Rp. 5
PB1 Rp. 10.5
—————– +
Gross Sales Rp. 115.5seperti contoh diatas, yang menjadi pertanyaan saya :
PPh 46 di hitung dari nilai mana ?….
PB1 di hitung dari nilai mana ?….
revenue kita di akui menggunakan nilai yang mana ?….Mohon pencerahannya.
Makasih
- Originaly posted by linalina:
PPh 46 di hitung dari nilai mana ?….
Dihitung dari sales
Originaly posted by linalina:PB1 di hitung dari nilai mana ?….
Dihitung dari sales ditambah service charge
Originaly posted by linalina:revenue kita di akui menggunakan nilai yang mana ?….
Dihitung dari sales..
hi rekan avlihar,
Terima kasih atas info nya, tapi saya masih bingung. bisa tolong lebih spesifik lagi penjelasannya.
misalnya pph 46 sebesar 1% saya ambil dari 115.5 ?… atau saya ambil dari 105 ?…
kemudian revenue nya saya dapat dari 100 atau 115.5 ?…
mohon pencerahannya.
Regards- Originaly posted by linalina:
PB1 di hitung dari nilai mana ?….
Sales + Service Charge
Originaly posted by linalina:PPh 46 di hitung dari nilai mana ?..
PPh final PP-46 dari Sales + Pendapatan Service Charge = 105 x 1%
Originaly posted by linalina:revenue kita di akui menggunakan nilai yang mana ?….
Total revenue = Sales + Pendapatan Service Charge = 105
Waktu Service Charge dibagikan maka menjadi Biaya dan masuk dalam perhitungan PPh21. Hi Rekan Bsaint,
pph 46 hitungannya berarti exclude PB1 ya ?…
kami perusahaan restoran jadi ada PB1 nya. sehingga perhitungan revenue kami adalah :
sales + service charges + PB1 = gross sales
sedangkan PPH 46 di ambil dari gross sales X 1%jika sudah terlanjut hitung demikian apakah kelebihannya bisa di kompensasi atau di kembalikan ?…
mohon petunjuk
makasih- Originaly posted by linalina:
pph 46 hitungannya berarti exclude PB1 ya ?…
hitungannya dari sales +service
- Originaly posted by linalina:
jika sudah terlanjut hitung demikian apakah kelebihannya bisa di kompensasi atau di kembalikan ?…
Tidak dapat dikembalikan
hi Rekan Avlihar,
Cuma dari Sales + SC aja ya ?… itu berarti bukan gross sales donk ya ?…
sebab saya baca di aturan PPH 46 di hitung dari gross sales yang artinya sbb :
sales + SC + PB1 = gross sales
baru dari gross sales X 1% = PPPh 46
bukan begitu cara hitung nya rekan ?…mohon petunjuk nya
kalau menurut info rekan avlihar sbb :
Sales + SC = Gross Sales
Gross Sales X 1% = pph 46
(yang menjadi pertanyaan saya kenapa PB1 tdk di hitung ?… )makasih
Regards- Originaly posted by linalina:
sebab saya baca di aturan PPH 46 di hitung dari gross sales
Betul, tetapi pb 1 itu bukan komponen sales.
- Originaly posted by linalina:
sebab saya baca di aturan PPH 46 di hitung dari gross sales
Jadi yang dimaksudkan dengan gross yaitu jika rekan menjual barang dengan diskon, harganya adalah sebelum diskon……
- Originaly posted by linalina:
pph 46 hitungannya berarti exclude PB1 ya ?…
ya betul
ooo jadi gitu ya rekan avlihar…
Selama 3 bulan kita salah hitung… pph 46 nya include PB1(sales+sc+pb1=gross), berarti kelebihan bayar donk ya ?… apakah kelebihan bayar tersebut bisa di kompensasi di dispenda ?… buat pembayaran PB1 bulan berikutnya ?…
mohon petunjuk nya senior sekalian
Btw, pertanyaan lain nich :
untuk perusahaan PMA yang baru berdiri beberapa bulan dan omsetnya masih dibawah 4.8 m apakah pph badannya bisa menggunakan pajak pph 46 atau pph 25 ya ?… mohon petunjukmakasih
- Originaly posted by linalina:
untuk perusahaan PMA yang baru berdiri beberapa bulan dan omsetnya masih dibawah 4.8 m apakah pph badannya bisa menggunakan pajak pp 46
bisa rekan
- Originaly posted by linalina:
Selama 3 bulan kita salah hitung… pph 46 nya include PB1(sales+sc+pb1=gross), berarti kelebihan bayar donk ya ?… apakah kelebihan bayar tersebut bisa di kompensasi di dispenda ?… buat pembayaran PB1 bulan berikutnya ?…
Beda rekan, kalau pb 1 kedispenda sedangkan pp 46 ke kpp………