• Kasus Pph 21

     apaulina25 updated 6 years, 4 months ago 5 Members · 10 Posts
  • sarahfadilah

    Member
    10 December 2017 at 12:24 pm
  • sarahfadilah

    Member
    10 December 2017 at 12:24 pm

    Pada tanggal 25 September 2017 lima kantor cabang di perusahaan tempat anda bekerja menerima himbauan dari KPP-nya masing-masing untuk menyampaikan SPT masa PPh Pasal 21 masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2017. Anda menerima konfirmasi dari bagian SDM bahwa seluruh kewajiban pemotongan PPh 21 perusahaan telah dilakukan di kantor pusat. Dengan kata lain, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajaknya dilakukan di kantor pusat bukan di kantor cabang.
    (Sesuai ketentuan Perpajakan, mohon disebutkan refrensi Peraturannya)
    Pertanyaan :
    a. Apa tindak lanjut yang harus anda lakukan untuk menangani himbauan KPP untuk menyampaikan SPT masa PPh Pasal 21 ?
    b. Apakah perusahaan harus menyetor kembali PPh Pasal 21 untuk lima kantor cabang tersebut ?
    c. Bagaimana perhitungan sanksi bila setiap pegawai di kantor cabang berpenghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000/- dan Penghasilan Kena Pajak seluruh kantor cabang setiap bulan adalah Rp. 250.000.000/- ? Berapa jumlah total pajak dan sanksi yang harus dibayar ?
    d. Apa yang harus Anda lakukan untuk PPh Pasal 21 lima kantor yang sudah terlanjur disetorkan di kantor Pusat ?

    Mohon bantuannya segera.

    Trma kasih

  • big.small

    Member
    11 December 2017 at 9:59 am

    a dan b
    Sesuai Psl 2 (1) PER-16/PJ/2016, pihak yang harus memotong, menyetorkan dan melaporkan SPT masa PPh pasal 21 adlh administrasi terkait pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Jika yg pembebanan dan pembayaran dilakukan masing2 cabang maka yg wajib lapor adlh msg2 cabang bukan HO.

  • big.small

    Member
    11 December 2017 at 10:03 am

    c.
    Jika mmg kewajiban di msg2 cabang, silahkan dihitung untuk masing2 PPh pasal 21 (gunakan contoh di lamp PER-16/PJ/2016). Sanksinya ada dua yaitu :
    1. Sanksi telat lapor : Rp 100.000
    2. Sanksi telat bayar : sebesar 2% dari pajaknya dikalikan dengan jumlah bulan.

  • dharanindra

    Member
    11 December 2017 at 10:08 am
    Originaly posted by sarahfadilah:

    a. Apa tindak lanjut yang harus anda lakukan untuk menangani himbauan KPP untuk menyampaikan SPT masa PPh Pasal 21 ?

    tinggal di jawab saja. kalau sudah disetor di pusat

    Originaly posted by sarahfadilah:

    b. Apakah perusahaan harus menyetor kembali PPh Pasal 21 untuk lima kantor cabang tersebut ?

    kalau terpaksa dilapor di cabang, lakukan pemindahbukuan saja (PBK)

    Originaly posted by sarahfadilah:

    c. Bagaimana perhitungan sanksi bila setiap pegawai di kantor cabang berpenghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000/- dan Penghasilan Kena Pajak seluruh kantor cabang setiap bulan adalah Rp. 250.000.000/- ? Berapa jumlah total pajak dan sanksi yang harus dibayar ?

    kalau sudah di PBK, paling sanksinya cuma sanksi telat lapor , 100 rb per bln

    Originaly posted by sarahfadilah:

    d. Apa yang harus Anda lakukan untuk PPh Pasal 21 lima kantor yang sudah terlanjur disetorkan di kantor Pusat

    pembetulan SPT dan PBK

  • sarahfadilah

    Member
    13 December 2017 at 12:12 pm

    kepanjangan HO apa kak?
    terima kasih atas bantuannya kak

  • sarahfadilah

    Member
    13 December 2017 at 12:13 pm
    Originaly posted by big.small:

    a dan b
    Sesuai Psl 2 (1) PER-16/PJ/2016, pihak yang harus memotong, menyetorkan dan melaporkan SPT masa PPh pasal 21 adlh administrasi terkait pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Jika yg pembebanan dan pembayaran dilakukan masing2 cabang maka yg wajib lapor adlh msg2 cabang bukan HO.

    kepanjangan HO apa kak?
    terima kasih atas jawabnnnya kak

  • sarahfadilah

    Member
    13 December 2017 at 12:13 pm
    Originaly posted by Dharanindra:

    Originaly posted by sarahfadilah:
    a. Apa tindak lanjut yang harus anda lakukan untuk menangani himbauan KPP untuk menyampaikan SPT masa PPh Pasal 21 ?

    tinggal di jawab saja. kalau sudah disetor di pusat

    Originaly posted by sarahfadilah:
    b. Apakah perusahaan harus menyetor kembali PPh Pasal 21 untuk lima kantor cabang tersebut ?

    kalau terpaksa dilapor di cabang, lakukan pemindahbukuan saja (PBK)

    Originaly posted by sarahfadilah:
    c. Bagaimana perhitungan sanksi bila setiap pegawai di kantor cabang berpenghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000/- dan Penghasilan Kena Pajak seluruh kantor cabang setiap bulan adalah Rp. 250.000.000/- ? Berapa jumlah total pajak dan sanksi yang harus dibayar ?

    kalau sudah di PBK, paling sanksinya cuma sanksi telat lapor , 100 rb per bln

    Originaly posted by sarahfadilah:
    d. Apa yang harus Anda lakukan untuk PPh Pasal 21 lima kantor yang sudah terlanjur disetorkan di kantor Pusat

    pembetulan SPT dan PBK

    baik kak, terima kasih

  • TAKAYAZI

    Member
    13 December 2017 at 6:03 pm
    Originaly posted by sarahfadilah:

    kepanjangan HO apa kak?

    HO = head Office = kantor pusat

  • apaulina25

    Member
    13 December 2017 at 6:21 pm

    HO = head office

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now