Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › beli foto dari fotografer profesional
beli foto dari fotografer profesional
Dear all friend
saya mau tanya, jika beli foto dari fotografer profesional apakah kena pajak?
Pajak apa yg terhutang?Mohon Bantuan semua
terima kasih
sakuljika hanya beli saja, kalau fotografer nya PKP, hanya di pungut PPN.
namun jika ada jasa pemotretan, akan ada PPh atas jasa. PPh pasal 21 atau pasal 23.siapa itu fotografernya? mungkin saya kenal …. 😀
Originaly posted by sakul:saya mau tanya, jika beli foto dari fotografer profesional apakah kena pajak?
foto yang dibeli mungkin dalam bentuk softcopy ya?
- Originaly posted by sakul:
saya mau tanya, jika beli foto dari fotografer profesional apakah kena pajak?
kalau dia PKP, kena PPN
Viewing 1 - 5 of 5 replies