Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sanksi Telat Bayar PP-46
Pagi, mo minta pencerahan nih. PT saya lapor n bayar PPH final atas sewa tepat waktu, tapi bayar PPH final PP46-nya telat, PT saya dikenakan sanksi ps 7 ma 92a, bener gak? Soalmya kan saya lapor spt finalmya tidak telat…thengkyu atas masukannya
Bukannya cuman kena yg ps 92a aja y?
- Originaly posted by Prabatha:
Pagi, mo minta pencerahan nih. PT saya lapor n bayar PPH final atas sewa tepat waktu, tapi bayar PPH final PP46-nya telat, PT saya dikenakan sanksi ps 7 ma 92a, bener gak? Soalmya kan saya lapor spt finalmya tidak telat…thengkyu atas masukannya
Fiskusnya berpatokan bahwa PP 46 tidak perlu lapor sepanjang sudah ada validasi NTPN, karena tggl lapor = tgl bayar. Dalam hal ini kan rekan telat bayar, untuk pelaporan pp46 nya juga jd telat. CMIIW.
Thx Cuman aneh aja, di se-42/pj/2013 huruf F angka 4 klo bayar tanpa ada validasi wajib lapor SPT masa 4(2) dengan mengisi angka 11 diSPT. Jadi klo misal kita telat bayar PP46 kita tinggal pembetulan atas SPT masanya, otomatis gak kena ps7 hanya kena denda atas telat bayarnya. Tetapi yang jadi pertanyaan kenapa klo bayar PP46 telat dengan ada validasi, kok dikenakan denda telat bayar dan telat lapor..
Kalo menurut saya, itu kenapa dikenakan Denda Pasal 7 & 9 (2a) KUP karena telat bayar dan telat lapor untuk PP46, PP46 itu dihitung dan dilapor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Mohon koreksi
Terima Kasih
PMK 107/2013
Pasal 10
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.Pasal 1
Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.Pasal 4
ayat (1)
Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah 1% (satu persen).ayat (2)
Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha.ayat (3)
Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).- Originaly posted by big.small:
Fiskusnya berpatokan bahwa PP 46 tidak perlu lapor sepanjang sudah ada validasi NTPN, karena tggl lapor = tgl bayar. Dalam hal ini kan rekan telat bayar, untuk pelaporan pp46 nya juga jd telat. CMIIW.
ThxSetuju dengan rekan big.small
Selama PP 46 dibayar sebelum tanggal 20, maka tidak dikenakan denda telat lapor karena tidak ada dasar hukumnya.
- Originaly posted by Prabatha:
Cuman aneh aja, di se-42/pj/2013 huruf F angka 4 klo bayar tanpa ada validasi wajib lapor SPT masa 4(2) dengan mengisi angka 11 diSPT. Jadi klo misal kita telat bayar PP46 kita tinggal pembetulan atas SPT masanya, otomatis gak kena ps7 hanya kena denda atas telat bayarnya. Tetapi yang jadi pertanyaan kenapa klo bayar PP46 telat dengan ada validasi, kok dikenakan denda telat bayar dan telat lapor..
mungkin bisa ditanyakan ke KPP dasar hukumnya apa, agar tidak penasaran.
Thx - Originaly posted by odoyidatm:
Kalo menurut saya, itu kenapa dikenakan Denda Pasal 7 & 9 (2a) KUP karena telat bayar dan telat lapor untuk PP46, PP46 itu dihitung dan dilapor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Itu benar, dan sebenernya untuk bayar pph pasal 4 (2) kita cukup bayar saja tidak perlu lapor. karena kan waktu bayar sudah dapat NTPN . bukti bayarnya cukup di simpan saja jika sewaktu2 ada pertanyaan.
untuk bayar dendanya kita tunggu STPnya saja. setelah itu baru kita bisa membayarnya dengan jumlah sesuai yg tertera pada STP tsb. - Originaly posted by odoyidatm:
dilapor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Originaly posted by Fitria Diana:Itu benar
kasih info dong, pasal mana yang menyebutkan bahwa PP 46 paling lambat lapor tanggal 15?
Originaly posted by odoyidatm:
dilapor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.Originaly posted by Fitria Diana:
Itu benar[i][/i]
Dalam PP no 46 Tahun 2013 tidak disebutkan dilapor tanggal 15 bulan berukutnya..
tapi setoran paling lambat tgl 15 bulan berikutnya… ketika kita sduah setor otomatis sudah lapor.. dan memang tidak perlu dilaporkan..ketika kita telat setor kita akan dikenakan :
100.000 dan denda 2% dari nilai yg PPh yg disetor..
..Yang dibilang pak hendrioye benar, pasal 7 itu mengacu ke dasar hukum di UU KUP bukan PP 46, coba temen" buka pasal 7 PP 46, ada gak ngatur sanksi pelaporan? Nah karena sanksi pelaporan mengacunya ke UU KUP Pasal 7 maka sesuai dengan bunyi pasal 7 bahwa jatuh tempo pelaporan masa adalah tgl 20 bulan berikutnya, klo pun STPnya sudah terbit silahkan ajukan penghapusan sanksi administrasi ke KPP. Thanks