• Koreksi Fiskal

     Fitria Diana updated 6 years, 4 months ago 6 Members · 17 Posts
  • TaxJunior

    Member
    7 December 2017 at 7:31 pm

    Dear rekan, saya mau berdiskusi, untuk biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung itu mau dikoreksi fiskal pada spt tahunan badan?

    Terus diketahui ada data keuangan : kompensasi penurunan harga pokok penjualan, itu gimana di laporan laba rugi?

    Trims,

  • TaxJunior

    Member
    7 December 2017 at 7:31 pm
  • hendrioye

    Member
    7 December 2017 at 10:36 pm
    Originaly posted by taxJunior:

    Dear rekan, saya mau berdiskusi, untuk biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung itu mau dikoreksi fiskal pada spt tahunan badan?

    tidak dikoreksi fiskal

    Originaly posted by taxJunior:

    kompensasi penurunan harga pokok penjualan

    ini maksudnya apa ya?

  • TaxJunior

    Member
    8 December 2017 at 8:43 am

    alasan tidak dikoreksi fiskal?

    itu ada diketahui data keuangan, terdapat kompensasi penurunan harga pokok penjualan, itu bagaimana ya,
    kan laporan laba rugi, sederhananya kan begini, Penjualan dikurang HPP dikurang biaya" dapat lah laba, tapi ada kompensasi penurunan harga pokok penjualan, itu bagaimana ya

  • hendrioye

    Member
    8 December 2017 at 9:12 am
    Originaly posted by TaxJunior:

     Post Reply  Quote 08 Dec 2017 08:43
    alasan tidak dikoreksi fiskal?

    UU Pph pasal 6 ayat (1) huruf a

    Harga Pokok Penjualan naik atau turun itu hal biasa, kompensasi ini maksudnya gimana? sori, masih gak mudeng

  • TaxJunior

    Member
    8 December 2017 at 9:19 am

    ilustrasi begini, PT X di ketahui data keuangan berikut:
    penjualan : 20rbu
    HPP : 5rbu
    Biaya": 2rbu
    denda pajak : 1rbu
    Kompensasi penurunan HPP : 1,5rbu

    buatlah laporan laba rugi PT X itu:
    gimana rekan?

  • TaxJunior

    Member
    8 December 2017 at 9:23 am

    kalau denda pajak di koreksi fiskal ya?
    di pasal 6 UU PPh, ayat 1 itu tidak dikoreksi fiskal ya rekan?

  • hendrioye

    Member
    8 December 2017 at 9:54 am
    Originaly posted by TaxJunior:

    Kompensasi penurunan HPP : 1,5rbu

    asalnya perhitungan ini darimana?

  • hendrioye

    Member
    8 December 2017 at 9:55 am
    Originaly posted by TaxJunior:

    kalau denda pajak di koreksi fiskal ya?

    dikoreksi fiskal, UU PPh pasal 9 ayat (1) huruf k

  • TaxJunior

    Member
    8 December 2017 at 10:13 am

    itu terdapat data keuangannya begitu pak, langsung diketahui kompensasi HPP nya.

  • TaxJunior

    Member
    8 December 2017 at 10:14 am

    terus rekan, mobil dan truk itu termasuk kelompok berapa ya? 1 atau 2 ?

  • odoyidatm

    Member
    11 December 2017 at 6:08 pm

    Kalo untuk Mobil, Truck itu termasuk aktiva kelompok 2

    Mohon koreksi rekan

  • Fitria Diana

    Member
    14 December 2017 at 10:24 am

    Saya masih baru, sebenernya trnsaksi apa saja yg masuk koreksi fiskal?
    tolong pencerahannya ya. saya masih belajar.

  • abrahamchandra

    Member
    14 December 2017 at 10:54 am
  • moch denden mardiansyah

    Member
    14 December 2017 at 12:03 pm

    Termasuk Golongan 2 Rekan

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now