Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Paket Meeting
PPh atas Paket Meeting
Selamat siang semuanya…
bolehkan saya meminta pendapat atas transaksi di bawah ini ;
Jika perusahaan mengadakan meeting di luar negeri dengan menggunakan pihak ketiga (vendor dalam negeri), dalam invoice tsb ditagihkan atas :
1. Paket Meeting (terdiri dari penginapan, transportasi, dan tour)
2. Tiket pesawat PPManakah yang dikenakan PPh 23?
rekan nanti coba lihat pengertian penghasilan bruto yg diatur di PMK 141/PMK.03/2015. Jika tagihannya seperti yang ditagihkan di atas maka yg dikenakan pph pasal 23 adalah atas paket meeting. CMIIW.
ThxTerima kasih rekan big.small atas masukannya, saya juga lebih condong ke paket meetingnya namun saya ragu. btw, thx again
- Originaly posted by big.small:
rekan nanti coba lihat pengertian penghasilan bruto yg diatur di PMK 141/PMK.03/2015. Jika tagihannya seperti yang ditagihkan di atas maka yg dikenakan pph pasal 23 adalah atas paket meeting.
Setuju gan
untuk paket meeting nya dikenakan pph 23
untuk tiket pesawat di jadikan biaya perjalanan dinas saja