• PP Pasal 46

     faruq updated 6 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • taufik0302

    Member
    7 December 2017 at 11:46 am
  • taufik0302

    Member
    7 December 2017 at 11:46 am

    Dear Rekan ortax,

    Ada permasalahan, yakni perusahaan tempat saya bekerja, yakni perusaaan tempat saya omsetnya masih dibawah 4,8M setahun (untuk tahun 2016). Namun di tahun 2017 ini pendapatan kami lebih dari 4,8M, dikarenakan dipenghujung tahun 2017 ini terdapat penerimaan yang cukup besar (namun penerimaan besar ini untuk periode 5 tahun kedepan / bayar dimuka),
    Pertanyaan saya,
    1. Jika dimisal pendapatan besar tersebut untuk jangka waktu 5 tahun kedepan adalah Rp 800juta, apakah SKBnya bayar sekaligus ataukah parsial, jika dibayarkan sekaligus, bagaimana dengan pengakuan pendapatan secara akuntansinya (secara akuntansi pengakuannya tetap per bulan)
    2. Karena pendapatan tahun 2017 telah melebihi 4,8 M, kapan sebaiknya saya melakukan pendaftaran PKP, apakah di Desember ini sudah mulai masuk berkas ke KPP atau Januari nanti?

    Mohon pencerahannya dari rekan-rekan ortax

    Terima kasih

  • faruq

    Member
    11 December 2017 at 9:54 am
    Originaly posted by Taufik0302:

    1. Jika dimisal pendapatan besar tersebut untuk jangka waktu 5 tahun kedepan adalah Rp 800juta, apakah SKBnya bayar sekaligus ataukah parsial, jika dibayarkan sekaligus, bagaimana dengan pengakuan pendapatan secara akuntansinya (secara akuntansi pengakuannya tetap per bulan)

    mengenai pengakuan tergantung rekan pakai cash basis atau accrual basis.

    untuk SKB nya tiap tahun (syaratnya harus udah lapor SPT tahunan)

    Originaly posted by Taufik0302:

    2. Karena pendapatan tahun 2017 telah melebihi 4,8 M, kapan sebaiknya saya melakukan pendaftaran PKP, apakah di Desember ini sudah mulai masuk berkas ke KPP atau Januari nanti?

    Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). (Dasar hukum: PMK 197/PMK.03/2013 )

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now