• Jurnal

     abrahamchandra updated 6 years, 3 months ago 2 Members · 13 Posts
  • TaxJunior

    Member
    2 December 2017 at 11:08 am
  • TaxJunior

    Member
    2 December 2017 at 11:08 am

    Rekan, saya mau diskusi tentang pph 23, contohnya begini, perusahaan mendapatkan bukti potong pph 23 dari supplier tahun 2016, tetapi nilainya di transfer ke rekening perusahaan di tahun 2017. bagaimana saya melaporkan nya? tanggal bukpot pph 23 ( 30 des 2016), tetapi di transfer di tahun 2017.
    bagaimana saya melakukan penjurnalan,sedangkan bukpot pph 23 tersebut harus di laporkan di SPT tahunan Badan periode 2016?

    mohon solusinya.

  • abrahamchandra

    Member
    4 December 2017 at 10:07 am

    pada saat nerima bukti potong

    Piutang PT XXX (d)
    uang muka PPh 23 (d)
    Pendapatan / uang muka pendapatan (k)

    pada saaat pembayaran di transfer
    Bank (d)
    Piutang PT XXX (k)

    CMIIW

  • TaxJunior

    Member
    5 December 2017 at 11:53 am

    rekan abraham, kan perusahaan menerbitkan faktur pajak terlebih dahulu ke supplier untuk klaim,
    jadi jurnal untuk FP nya: (2016)
    Piutang (D)
    Penjualan (K)
    PPN (K)

    terus kita dapat bukti potong (2016)
    dan di transfer di awal 2017.

    gimana jurnal nya rekan?

  • abrahamchandra

    Member
    5 December 2017 at 12:16 pm

    kasih contoh aja kali ya.

    misalnya penjualan 100 PPN 10 PPh 23 2
    invoice dibuat tgl 1 dec 2016
    Piutang XXX (d) 110
    PPN Keluaran (k) 10
    Pendapatan (k) 100

    Pada saat nerima bukti potong (30 Dec 2016)
    Uang Muka PPh 23 (d) 2
    Piutang XXX (2)

    pada saat pembayaran (1Januari 2017)
    Bank (d) 108
    Piutang XXX (k) 108

    tapi menurut saya, jurnal bukti potongnya digabungkan dengan jurnal penerbitan invoice sebenarnya tidak apa2 asal masih 1 tahun yang sama.

    jadinya begini

    saat penerbitan invoice (1 Dec 2016) walaupun bukpotnya diterbitin 30 dec 2016
    Piutang XXX (d) 108
    U.M PPh 23 (d) 2
    PPN Keluaran (k) 10
    Pendapatan (k) 100

  • TaxJunior

    Member
    5 December 2017 at 1:34 pm

    rekan abraham, pada saat terbit FP, otomatis perusahaan melaporkan PPN sebagai Pajak Keluaran ya rekan.
    jadi kalau sesuai jurnal rekan tadi:
    piutang (D)
    PPN (K)
    Pendapatan (K)

    mana balance dengan pelaporan FP di ppn nya rekan?

  • TaxJunior

    Member
    5 December 2017 at 1:39 pm

    rekan abraham, penjualan dengan pendapatan kan berbeda

  • TaxJunior

    Member
    5 December 2017 at 1:41 pm

    kalau rekan buat jurnal nya seperti begitu, nanti di laporan laba rugi saya tidak balance, karena di buat pendapatan,
    sedangkan yang aku lapor PPN kan sebagai penjualan saya.
    Piutang(D)
    PPN(K)
    Penjualan(K)

    mohon pencerahannya, saya masih bingung.

  • abrahamchandra

    Member
    5 December 2017 at 4:32 pm
    Originaly posted by TaxJunior:

    rekan abraham, penjualan dengan pendapatan kan berbeda

    kan sama2 di kredit.. cuma typo aja

    Originaly posted by TaxJunior:

    mana balance dengan pelaporan FP di ppn nya rekan?

    knp gak balance?? jika dpp nya 100 otomatis kan PPN nya tetap 10

    Originaly posted by TaxJunior:

    kalau rekan buat jurnal nya seperti begitu, nanti di laporan laba rugi saya tidak balance, karena di buat pendapatan,
    sedangkan yang aku lapor PPN kan sebagai penjualan saya.
    Piutang(D)
    PPN(K)
    Penjualan(K)

    ya masukkan saja sebagai penjualan.. pendapatan dan penjualan sama2 di kredit..

  • TaxJunior

    Member
    6 December 2017 at 10:08 am

    jadi seharusnya begini ya rekan,

    Perusahaan terbit faktur pajak:
    Piutang (d)
    Penjualan (k)
    PPN (k)

    terus supplier menerbitkan bukti potong pph dengan transfer bank:
    bank (d)
    pph 23 (d)
    Pendapatan (K)
    PPN(K)

    begitu ya rekan?
    jadi aku mau tanya, kalau untuk piutang nya gimana?
    cara melunaskan nya?

  • abrahamchandra

    Member
    6 December 2017 at 10:48 am

    jika

    Originaly posted by TaxJunior:

    Perusahaan terbit faktur pajak:
    Piutang (d)
    Penjualan (k)
    PPN (k)

    maka pada saat pelunasan pembayaran, harusnya jurnalnya gini
    Bank (d)
    Piutang (k)

    trs pertanyaan saya

    Originaly posted by TaxJunior:

    Perusahaan terbit faktur pajak:
    Piutang (d)
    Penjualan (k)
    PPN (k)

    terus supplier menerbitkan bukti potong pph dengan transfer bank:
    bank (d)
    pph 23 (d)
    Pendapatan (K)
    PPN(K)

    kok nyatat PPN Keluaran 2x??

  • TaxJunior

    Member
    7 December 2017 at 3:03 pm

    maaf saya revisi,

    pada saat pembayaran,jurnal:

    Bank (d)
    pph23 (d)
    Pendapatan (k)

    begitu ya rekan?

    jadi pertanyaan saya, piutang nya gimana itu?
    dibiarkan?

  • abrahamchandra

    Member
    11 December 2017 at 10:20 am

    tergantung sih.. penjualan anda langsung dibayar saat itu juga atau masih menunggu pembayaran, kalau dari cerita anda, pembayaran kan dilakukan di januari, jadi pada saat penerbitan invoice di bulan desember, harusnya akunting langsung mencatat piutang di debit, sedangkan di januari pada saat pembayaran, akunting akan menjurnal balik dengan menempatkan Piutang di kredit. kalau pembayaran dilakukan pada saat invoice diterbitkan, ya gak ada akun piutang2an.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now