Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PT Belum Aktif, Wajib Lapor Apa Saja?

  • PT Belum Aktif, Wajib Lapor Apa Saja?

     abrahamchandra updated 6 years, 5 months ago 6 Members · 7 Posts
  • aubergine

    Member
    23 November 2017 at 11:15 am

    Dear rekan pajak sekalian,

    Mohon pencerahannya, saya mendirikan PT pada bulan Agustus 2017, status sudah PKP dan berNPWP.

    Pertanyaannya:
    1. Apakah setor modal sudah wajib dilakukan? Karena sama sekali belum ada kegiatan jual beli sampai tutup tahun 2017 (tidak ada karyawan, tempat usaha pun tidak sewa karena milik sendiri).

    2. Pajak apa saja yang wajib dilaporkan? SPT Masa PPh 21 dan SPT PPN?
    Kabarnya harus lapor meskipun nihil.

    3. SPT Tahunan 2017 apakah wajib? Dan jika iya, bagaimana penyusunan laporan keuangannya?

    Semoga bisa dibantu jawab berbagai pertanyaan tersebut, terima kasih sebelumnya. 🙂

  • aubergine

    Member
    23 November 2017 at 11:15 am
  • richard007

    Member
    23 November 2017 at 11:35 am

    Jawab sebisanya aja rekan
    2. Pajak yang wajib dilaporkan bisa lihat di SKT dan SPPKP
    untuk PPN wajib lapor meskipun nihil

    3. ketika sudah punya NPWP pastinya wajib pelaporan SPT Tahunan
    Laporan keuangan dimulai saat terdapat transaksi

  • prabowory

    Member
    23 November 2017 at 12:03 pm
    Originaly posted by aubergine:

    2. Pajak apa saja yang wajib dilaporkan? SPT Masa PPh 21 dan SPT PPN?
    Kabarnya harus lapor meskipun nihil.

    karena blm ada kegiatan maka spt dibuat nihil, baik itu pph 21 atau ppn

    Originaly posted by aubergine:

    3. SPT Tahunan 2017 apakah wajib? Dan jika iya, bagaimana penyusunan laporan keuangannya?

    dibuat bagian neraca aja rekan, harta yg dimiliki apa aja (misal gedung) dan setoran modalnya. selain itu waktu melaporkan dibuat surat pernyataan bahwa belum ada kegiatan selama tahun 2017.

  • vandergez

    Member
    23 November 2017 at 12:37 pm
    Originaly posted by aubergine:

    1. Apakah setor modal sudah wajib dilakukan? Karena sama sekali belum ada kegiatan jual beli sampai tutup tahun 2017 (tidak ada karyawan, tempat usaha pun tidak sewa karena milik sendiri).

    Kalau ketentuan di perpajakan ga ada yg mewajibkan rekan, tapi kalau tidak rekan lakukan mungkin akan ada ketidaksesuaian antara modal di akta dengan pembukuan.

    Selebihnya sependapat dengan rekan prabowory

  • anasbuchori

    Member
    23 November 2017 at 2:53 pm
    Originaly posted by aubergine:

    1. Apakah setor modal sudah wajib dilakukan? Karena sama sekali belum ada kegiatan jual beli sampai tutup tahun 2017 (tidak ada karyawan, tempat usaha pun tidak sewa karena milik sendiri).

    sesuaikan dengan bunyi akta pendirian rekan. kalo kata2nya modal disetor Rp. sekian, sebaiknya disetor saja.

  • abrahamchandra

    Member
    24 November 2017 at 10:15 am
    Originaly posted by aubergine:

    Pertanyaannya:
    1. Apakah setor modal sudah wajib dilakukan? Karena sama sekali belum ada kegiatan jual beli sampai tutup tahun 2017 (tidak ada karyawan, tempat usaha pun tidak sewa karena milik sendiri).

    ya wajib.. karena di akta sudah tertera demikian

    Originaly posted by aubergine:

    2. Pajak apa saja yang wajib dilaporkan? SPT Masa PPh 21 dan SPT PPN?
    Kabarnya harus lapor meskipun nihil.

    pph 21 dan 25, kalau udah PKP juga ditambah lapor PPN.. nihil semua ya

    Originaly posted by aubergine:

    3. SPT Tahunan 2017 apakah wajib? Dan jika iya, bagaimana penyusunan laporan keuangannya?

    isi aja nihil2 semua.. yg ada angkanya hanya neraca dimana posisi aktiva tertera Bank/ Kas sesuai dengan setoran modal di akta dan di sisi passiva tertera modal yang nilainya sesuai juga dengan di akta pendirian

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now