Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Jatuh Tempo Surat Tanggapan ?

  • Jatuh Tempo Surat Tanggapan ?

     abrahamchandra updated 6 years, 5 months ago 3 Members · 5 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    23 November 2017 at 7:45 am

    Rekans,

    Klo SPHP tanggal 20 November 2017, maka kapan jatuh tempo Surat Tanggapan dengan asumsi 10 hari kerja ?

    Mohon Pencerahannya…

  • DENNYKRIS

    Member
    23 November 2017 at 7:45 am
  • rue_awi

    Member
    23 November 2017 at 10:01 am

    Silahkan refer ke Pasal 27 ayat (1) dan (4) Per DJP no 34/2011:
    Pasal 27

    (1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dalam bentuk:

    a. Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau
    b. Surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan.

    (2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak.
    (3) Yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanggal diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 41 Undang-Undang KUP.
    (4) Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

    Ambil amannya saja. tanggal 29 Nopember 2017 paling lambat.

    thanks

  • DENNYKRIS

    Member
    23 November 2017 at 10:54 am

    Setau saya aturan itu sudah dicabut rekan…

    Tapi kenapa harus tanggal 29 ?

  • abrahamchandra

    Member
    24 November 2017 at 10:25 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Klo SPHP tanggal 20 November 2017, maka kapan jatuh tempo Surat Tanggapan dengan asumsi 10 hari kerja ?

    setahu saya sih dari surat tersebut diterima, kadang2 tanggal surat SPHP tgl 20, tapi surat tsb sampai dikita bisa tanggal 1 bulan berikutnya dan itu uda lebih dari 10 hari kerja.. bisa karena kepala kantor tanda tangannya lama, atau posnya yg lama.. menurut saya sih dihitung dari surat tsb kita terima..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now