Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Semua yang ada pembayaran PPh 29, wajib ada pembayaran PPh 25?
Semua yang ada pembayaran PPh 29, wajib ada pembayaran PPh 25?
Hai Teman Ortax,
Ingin bertanya, atasan saya adalah Direktur di beberapa perusahaan, penghasilan hanya dari gaji dan pendapatan sewa apartment di Luar Negeri (sudah dipotong pajak di Luar Negeri dan kami jadikan kredit pajak di SPT nya).
Biasanya menggunakan SPT 1770 S.
Tetapi karena Bukti Potong nya dari beberapa perusahaan, maka ketika digabungkan selalu kurang bayar sehingga setiap akan lapor SPT Tahunan kami selalu melakukan penyetoran PPh 29.
Namun mulai tahun ini, AR meminta nya melakukan penyetoran PPh 25 karena menurut AR, semua yang ada pembayaran PPh 29, wajib ada pembayaran PPh 25 nya, kecuali penghasilan tidak teratur di KEP-537.
Apakah benar demikian teman?
Karena setau saya jika tidak memiliki usaha (penghasilan hanya dari kerja) cukup melakukan penyetoran PPh 29 saat akan lapor SPT jika ada kurang bayar.
Apakah benar argumen AR tersebut dan apakah ada dasar perpajakannya?
Mohon pencerahannya.
Thanks.- Originaly posted by monicatirza:
Apakah benar demikian teman?
sebenarnya gak juga, kalau memang pengasilannya tidak teratur, tidak perlu ada angsuran PPh 25.
yang dianggap perlu angsuran PPh 25 itu atas gaji sebagai Direktur Rekan Abraham, gaji dianggap penghasilan teratur.
- Originaly posted by abrahamchandra:
sebenarnya gak juga, kalau memang pengasilannya tidak teratur, tidak perlu ada angsuran PPh 25.
yang dianggap perlu angsuran PPh 25 itu atas gaji sebagai Direktur Rekan Abraham, gaji dianggap penghasilan teratur.
iya benar rekan. harus setor pph pasal 25
- Originaly posted by monicatirza:
yang dianggap perlu angsuran PPh 25 itu atas gaji sebagai Direktur Rekan Abraham, gaji dianggap penghasilan teratur.
oh i see.. kalau demikian memang harus ada angsuran pasal 25.
benar. seharusnya melakukan pembayaran PPh 25 bulanan sesuai dengan pengisian di formulir 1770S induk bagian F nomor 18