Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Semua yang ada pembayaran PPh 29, wajib ada pembayaran PPh 25?

  • Semua yang ada pembayaran PPh 29, wajib ada pembayaran PPh 25?

  • monicatirza

    Member
    22 November 2017 at 3:25 pm
  • monicatirza

    Member
    22 November 2017 at 3:25 pm

    Hai Teman Ortax,
    Ingin bertanya, atasan saya adalah Direktur di beberapa perusahaan, penghasilan hanya dari gaji dan pendapatan sewa apartment di Luar Negeri (sudah dipotong pajak di Luar Negeri dan kami jadikan kredit pajak di SPT nya).
    Biasanya menggunakan SPT 1770 S.
    Tetapi karena Bukti Potong nya dari beberapa perusahaan, maka ketika digabungkan selalu kurang bayar sehingga setiap akan lapor SPT Tahunan kami selalu melakukan penyetoran PPh 29.
    Namun mulai tahun ini, AR meminta nya melakukan penyetoran PPh 25 karena menurut AR, semua yang ada pembayaran PPh 29, wajib ada pembayaran PPh 25 nya, kecuali penghasilan tidak teratur di KEP-537.
    Apakah benar demikian teman?
    Karena setau saya jika tidak memiliki usaha (penghasilan hanya dari kerja) cukup melakukan penyetoran PPh 29 saat akan lapor SPT jika ada kurang bayar.
    Apakah benar argumen AR tersebut dan apakah ada dasar perpajakannya?
    Mohon pencerahannya.
    Thanks.

  • abrahamchandra

    Member
    22 November 2017 at 4:18 pm
    Originaly posted by monicatirza:

    Apakah benar demikian teman?

    sebenarnya gak juga, kalau memang pengasilannya tidak teratur, tidak perlu ada angsuran PPh 25.

  • monicatirza

    Member
    22 November 2017 at 4:37 pm

    yang dianggap perlu angsuran PPh 25 itu atas gaji sebagai Direktur Rekan Abraham, gaji dianggap penghasilan teratur.

  • monicatirza

    Member
    23 November 2017 at 10:54 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    sebenarnya gak juga, kalau memang pengasilannya tidak teratur, tidak perlu ada angsuran PPh 25.

    yang dianggap perlu angsuran PPh 25 itu atas gaji sebagai Direktur Rekan Abraham, gaji dianggap penghasilan teratur.

  • anasbuchori

    Member
    23 November 2017 at 2:55 pm

    iya benar rekan. harus setor pph pasal 25

  • abrahamchandra

    Member
    24 November 2017 at 10:12 am
    Originaly posted by monicatirza:

    yang dianggap perlu angsuran PPh 25 itu atas gaji sebagai Direktur Rekan Abraham, gaji dianggap penghasilan teratur.

    oh i see.. kalau demikian memang harus ada angsuran pasal 25.

  • sucahyolukito

    Member
    24 November 2017 at 1:23 pm

    benar. seharusnya melakukan pembayaran PPh 25 bulanan sesuai dengan pengisian di formulir 1770S induk bagian F nomor 18

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now