Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Revisi PMK 118/2016 Disebut Sebagai Tax Amnesty Jilid II ?

  • Revisi PMK 118/2016 Disebut Sebagai Tax Amnesty Jilid II ?

     rue_awi updated 6 years, 4 months ago 4 Members · 5 Posts
  • jener

    Member
    20 November 2017 at 8:30 am

    Beneran ga sih , revisi PMK 118/2016 membuka pintu adanya Tax Amensty lagi (Jilid II) ? ini beritanya…


    Jakarta, CNN Indonesia — Sikap Kementerian Keuangan yang tak konsisten dalam mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai akan menimbulkan distorsi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.

    Pemerintah merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 dan menempatkan beleid layaknya program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid IV. Hal itu dilakukan demi mengejar penerimaan pajak yang baru sekitar 70 persen dari target Rp1.283,57 triliun pada Oktober lalu.

    PMK 118/2016 berisi mengenai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

    Dalam revisi ini, pemerintah memberi kelonggaran bagi wajib pajak untuk menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) agar bisa memperoleh fasilitas pembebasan PPh dengan melakukan balik nama atas tanah dan bangunan yang dideklarasikan pada program tax amnesty sebelumnya. Waktunya, hanya sampai 31 Desember 2017 mendatang.

    Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, ada beberapa latar belakang revisi PMK 118/2016. Mulai dari jumlah peserta tax amnesty yang tak maksimal, kantong penerimaan yang belum terisi penuh, hingga memfasilitasi masyarakat yang masih ragu membayar pajak.

    "Ada wajib pajak yang tetap ingin patuh, tapi takut karena tahu ada tax amnesty, tapi awalnya tidak aware (peduli)," ujar Prastowo kepada CNNIndonesia.com, Minggu (19/11).

    Dengan berbagai latar belakang itu, ia melihat, kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kali ini tentu akan menuai kontra, terutama dari para wajib pajak yang sudah patuh mengikuti tax amnesty.

    Sebab, sebelumnya pemerintah seolah memperingatkan wajib pajak dengan menyebut bahwa tax amnesty yang dilaksanakan dalam tiga periode merupakan ajang pengampunan satu-satunya. Namun, kini rupanya masih ada pengampunan, meski tak seringan tarif pajak yang harus dibayarkan saat tax amnesty dulu yang hanya sebesar 2 persen, 3 persen, hingga 5 persen.

    Adapun, besaran tarif pengampunan pajak nantinya akan sebesar 12,5 persen bagi wajib pajak penghasilan di bawah Rp4,8 miliar, wajib pajak pribadi 25 persen, wajib pajak badan 30 persen.

    Menurutnya, hal ini memberikan kekhawatiran kepada masyarakat lantaran kebijakan pemerintah tak konsisten dan mudah berubah-ubah hanya demi mengejar pajak dari masyarakat dan perusahaan. Bahkan, efek lebih lanjut dari kebijakan ini, bisa menimbulkan distorsi bagi masyarakat.

    "Distorsinya lebih ke masalah pertumbuhan ekonomi, misalnya konsumsi dan daya beli masyarakat. Pasca tax amnesty, orang memang agak khawatir untuk belanja karena ada persepsi pajak agresif," jelasnya.

    Kendati begitu, revisi aturan juga memberi nilai tambah yakni, membuat wajib pajak tak terbebani dengan tarif tinggi dan memberikan sumbangsih kepada penerimaan negara yang hingga Oktober lalu masih seret.

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, revisi aturan ini memperlihatkan dengan jelas bahwa pemerintah tidak menyiapkan kebijakan dengan matang. Hal ini pun bisa memberikan kekhawatiran kepada pengusaha dan masyarakat, lantaran seolah pemerintah hanya mengejar penerimaan saja.

    "Terlihat seperti pemerintah galau dengan kebijakannya sendiri. Ini tentu berdampak pada masyarakat," kata Kepala Bidang Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana kepada CNNIndonesia.com.

    Di sisi lain, ada peluang bagi wajib pajak, khususnya dari kalangan pengusaha, untuk terus memperbaiki tingkat kepatuhan dan pembayaran pajak.

    Untuk itu, ia berharap, revisi aturan ini menjadi yang terakhir dan selanjutnya pemerintah bisa membuat kebijakan dengan lebih matang.

    https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2017111916145 3-532-256675/kontroversi-tax-amnesty-jilid-iv-pela ku-ekonomi-bersuara/

  • jener

    Member
    20 November 2017 at 8:30 am
  • prawoto

    Member
    20 November 2017 at 4:00 pm

    SMI membuka peluang itu, tapi selain itu revisi PMK 118 jg ditujukan terkait dengan SKB

  • sarkem9496

    Member
    21 November 2017 at 1:52 pm

    Wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty dikenakan denda administrasi 2% per bulan keterlambatan melaporkan, yang maksimalnya ditetapkan 24 bulan atau sebesar 48% serta membayar PPh sesuai tarif yang ditetapkan. Sedangka yang ikut tax amnesty dikenakan 200% PPh yang terutang.

    Namun dalam revisi terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak, wajib pajak hanya perlu membayar PPh sesuai tarif normal. Sementara sanksinya dibebaskan. Kesempatan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, baik yang ikut tax amnesty ataupun tidak.

    Read more at https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/sri-mulyani -beri-kesempatan-wajib-pajak-laporkan-harta-tersem bunyi#EJfy4BwDkYQKX7lx.99

    adakah yang sudah memiliki aturan (dasar hukum) atas pembebasan sanksi tersebut ?

  • rue_awi

    Member
    29 November 2017 at 9:31 am
Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now