Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pembatalan Faktur Pajak

  • Pembatalan Faktur Pajak

     Faiqotul updated 6 years, 4 months ago 5 Members · 10 Posts
  • denadarosario

    Member
    18 November 2017 at 9:22 am
  • denadarosario

    Member
    18 November 2017 at 9:22 am

    Saya bekerja pada bagian Admin dan Perpajakan di salah satu perusahaan swasta. Bisa dibilang saya pemula dibidang perpajakan.<br /><br />Kasusnya, terjadi kesalahan pada saat saya menginput faktur pajak, <br /><br />kesalahannya ada pada Lawan Transaksi, dan sialnya, kesalahan pada faktur pajak tersebut saya sadari setelah saya upload. Kalau saya lihat di internet katanya kalau salah Lawan Transaksi harus saya batalkan fakturnya, saya coba ganti Lawan Transaksi juga tidak bisa, fieldnya berwarna abu2. Terpaksa faktur pajak saya batalkan<br /><br />Apa yang sebaiknya saya lakukan?<br />Posisinya saat ini saya belum melaporkan pajak bulan ini. <br /><br />Apakah saya harus membuat surat pemberitahuan ke kantor kpp? kalau iya, apa saja yang harus saya lampirkan?<br /><br />Mohon pencerahannya.<br />Terima kasih

  • TAKAYAZI

    Member
    18 November 2017 at 9:50 am
    Originaly posted by denadarosario:

    Apakah saya harus membuat surat pemberitahuan ke kantor kpp?

    gak usah dehh , ngapain juga ? ,,,

  • TAKAYAZI

    Member
    18 November 2017 at 9:53 am
    Originaly posted by TAKAYAZI:

    Mohon pencerahannya.<br />Terima kasih

    kan setiap bulan sudah laporan SPT MASA PPN , nanti pada efaktur kan nya kan ada report FP yang you batalin

  • TaxJunior

    Member
    18 November 2017 at 1:31 pm

    lakukan saja pembatalan upload kalau memang faktur pajak tersebut.
    atau dengan membuat faktur pajak pengganti.

    faktur pajak pengganti tidak seribet dengan pembatalan faktur pajak.
    karena kita harus membuat surat pernyataan kenapa kita melakukan pembatalan, dan ada resiko nya juga, dari kantor KPP menghapus faktur pajak tersebut dan bisa jadi data yang kita input siap sebelumnya juga ikut terhapus.
    sedikit sharing pengalaman pribadi.

    terima kasih dan mohon koreksi jika saya salah menjawabnya.

  • Faiqotul

    Member
    22 November 2017 at 5:12 pm

    Kalau menurut saya, lakukan saja pembatalan. Karena kalau kita pake faktur pengganti tidak bisa, sebab lawan transaksinya berbeda. Dan perlu diingat lagi, ketika pembatalan harus menggunakan surat pembatalan. Trims

  • riarria

    Member
    23 November 2017 at 8:57 am
    Originaly posted by Faiqotul:

    ketika pembatalan harus menggunakan surat pembatalan.

    boleh share contoh surat pembatalannya rekan?

  • Faiqotul

    Member
    23 November 2017 at 9:03 am

    silahkan anda browsing, banyak sekali contoh suratnya. yang jelas surat tersebut terlampir nomor seri dan tanggal faktur yang dibatalkan, NPWP dan nama pemohon, serta alasannya dibatalkan. Itu menurut saya pribadi. Jika ada yang bisa menambahi atau mengkoreksi silahkan. Trims

  • TAKAYAZI

    Member
    23 November 2017 at 9:21 am
    Originaly posted by Faiqotul:

    ketika pembatalan harus menggunakan surat pembatalan.

    kalo menurut saya tidak perlu melampirkan surat pembatalan , kan di Efaktur kan selalu tampak kalau ada pembatalan FP , pada saat upload , & selama ini setiap pembatalan saya tidak pernah menambahi surat keterangan pembatalan .

  • Faiqotul

    Member
    23 November 2017 at 4:45 pm
    Originaly posted by TAKAYAZI:

    kalo menurut saya tidak perlu melampirkan surat pembatalan , kan di Efaktur kan selalu tampak kalau ada pembatalan FP , pada saat upload , & selama ini setiap pembatalan saya tidak pernah menambahi surat keterangan pembatalan .

    ya untuk lebih jelasnya silahkan membaca link di bawah ini
    http://www.pajak.go.id/content/1152121257-faktur-p ajak-batal.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now