Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pembatalan Faktur Pajak
Saya bekerja pada bagian Admin dan Perpajakan di salah satu perusahaan swasta. Bisa dibilang saya pemula dibidang perpajakan.<br /><br />Kasusnya, terjadi kesalahan pada saat saya menginput faktur pajak, <br /><br />kesalahannya ada pada Lawan Transaksi, dan sialnya, kesalahan pada faktur pajak tersebut saya sadari setelah saya upload. Kalau saya lihat di internet katanya kalau salah Lawan Transaksi harus saya batalkan fakturnya, saya coba ganti Lawan Transaksi juga tidak bisa, fieldnya berwarna abu2. Terpaksa faktur pajak saya batalkan<br /><br />Apa yang sebaiknya saya lakukan?<br />Posisinya saat ini saya belum melaporkan pajak bulan ini. <br /><br />Apakah saya harus membuat surat pemberitahuan ke kantor kpp? kalau iya, apa saja yang harus saya lampirkan?<br /><br />Mohon pencerahannya.<br />Terima kasih
- Originaly posted by denadarosario:
Apakah saya harus membuat surat pemberitahuan ke kantor kpp?
gak usah dehh , ngapain juga ? ,,,
- Originaly posted by TAKAYAZI:
Mohon pencerahannya.<br />Terima kasih
kan setiap bulan sudah laporan SPT MASA PPN , nanti pada efaktur kan nya kan ada report FP yang you batalin
lakukan saja pembatalan upload kalau memang faktur pajak tersebut.
atau dengan membuat faktur pajak pengganti.faktur pajak pengganti tidak seribet dengan pembatalan faktur pajak.
karena kita harus membuat surat pernyataan kenapa kita melakukan pembatalan, dan ada resiko nya juga, dari kantor KPP menghapus faktur pajak tersebut dan bisa jadi data yang kita input siap sebelumnya juga ikut terhapus.
sedikit sharing pengalaman pribadi.terima kasih dan mohon koreksi jika saya salah menjawabnya.
Kalau menurut saya, lakukan saja pembatalan. Karena kalau kita pake faktur pengganti tidak bisa, sebab lawan transaksinya berbeda. Dan perlu diingat lagi, ketika pembatalan harus menggunakan surat pembatalan. Trims
- Originaly posted by Faiqotul:
ketika pembatalan harus menggunakan surat pembatalan.
boleh share contoh surat pembatalannya rekan?
silahkan anda browsing, banyak sekali contoh suratnya. yang jelas surat tersebut terlampir nomor seri dan tanggal faktur yang dibatalkan, NPWP dan nama pemohon, serta alasannya dibatalkan. Itu menurut saya pribadi. Jika ada yang bisa menambahi atau mengkoreksi silahkan. Trims
- Originaly posted by Faiqotul:
ketika pembatalan harus menggunakan surat pembatalan.
kalo menurut saya tidak perlu melampirkan surat pembatalan , kan di Efaktur kan selalu tampak kalau ada pembatalan FP , pada saat upload , & selama ini setiap pembatalan saya tidak pernah menambahi surat keterangan pembatalan .
- Originaly posted by TAKAYAZI:
kalo menurut saya tidak perlu melampirkan surat pembatalan , kan di Efaktur kan selalu tampak kalau ada pembatalan FP , pada saat upload , & selama ini setiap pembatalan saya tidak pernah menambahi surat keterangan pembatalan .
ya untuk lebih jelasnya silahkan membaca link di bawah ini
http://www.pajak.go.id/content/1152121257-faktur-p ajak-batal.