Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Bagaimana Cara Buka Usaha setelah TA

  • Bagaimana Cara Buka Usaha setelah TA

     Tommy updated 6 years, 4 months ago 2 Members · 6 Posts
  • Tommy

    Member
    17 November 2017 at 6:22 pm

    Salam utk semua user,

    mohon bantuan dari teman-teman sekalian. Saya sudah ikut Tax Amnesty dan sudah dapat Surat Keterangan dr Dirjen Pajak.

    Jika saya ingin buka usaha perorangan, bagaimanakah tata cara nama dan alamat dlm faktur pajak penjual jika saya membeli barang yg ada PPN-nya? NPWP saya atau badan usaha saya yg harus dicantum dlm faktur pajak si penjual barang?

    Mohon bantuannya teman-teman.

    Trims

  • Tommy

    Member
    17 November 2017 at 6:22 pm
  • abrahamchandra

    Member
    20 November 2017 at 9:50 am
    Originaly posted by tomtax:

    Jika saya ingin buka usaha perorangan, bagaimanakah tata cara nama dan alamat dlm faktur pajak penjual jika saya membeli barang yg ada PPN-nya? NPWP saya atau badan usaha saya yg harus dicantum dlm faktur pajak si penjual barang?

    usahanya berbentuk badan usaha?? jika usaha anda di PKP-an, maka nama, NPWP, dan alamat penjualnya yaitu nama, NPWP dan alamat perusahaan anda.

  • Tommy

    Member
    24 November 2017 at 9:12 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    usahanya berbentuk badan usaha?? jika usaha anda di PKP-an, maka nama, NPWP, dan alamat penjualnya yaitu nama, NPWP dan alamat perusahaan anda.

    bentuk usahanya usaha pribadi.

  • abrahamchandra

    Member
    24 November 2017 at 9:41 am
    Originaly posted by tomtax:

    bentuk usahanya usaha pribadi.

    kalau demikian, atas nama pemilik perusahaanya yang tertera di faktur pajak

  • Tommy

    Member
    24 November 2017 at 9:44 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    kalau demikian, atas nama pemilik perusahaanya yang tertera di faktur pajak

    terima kasih atas balasannya. terus tarif perpajakannya gimana ya?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now