Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pengisian spt pph 1770
pengisian spt pph 1770
Dear rekan ortax
mohon pencerahan, apabila suami usaha menjual bahan matrial dengan omzet melebihi 4,8 M dan istri seorang karyawati perusahaan dan memiliki usaha dengan omzet 600 juta..
bagaimana cara pengisian pada spt 1770nya ?
dan bagaimana PTKPnya ?
terimakasihharus diketahui status perpajakan masing-masing, apakah KK,HB,PH,MT
catatan: KK ( kepala keluarga), HB ( hidup berpisah), PH (pisah harta), MT (melakukan kewajiban perpajakan sendiri)terima kasih dan mohon koreksi jika saya salah menjawabnya.
- Originaly posted by TaxJunior:
catatan: KK ( kepala keluarga), HB ( hidup berpisah), PH (pisah harta), MT (melakukan kewajiban perpajakan sendiri)
harus tau status ini dulu.. karena beda status beda cata penghitungan
Maaf rekan
Statusnya KK
Istri ikut NPWP suami , dan tidak melakukan perpajakannya sendiriPh neto dijumlahkan seluruhnya (suami + Isteri).., PTKP = K/I/…..
- Originaly posted by begawan5060:
Ph neto dijumlahkan seluruhnya (suami + Isteri).., PTKP = K/I/…..
Meskipun omzet istri atas usaha dibawah 4,8M rekan begawan ?
bukankah apabila omzet dibawah 4,8M berlaku PP 46 ?
mohon pencerahan rekan .. - Originaly posted by Rifqiq:
Meskipun omzet istri atas usaha dibawah 4,8M rekan begawan ?
Tidak termasuk usaha dagang isteri..