• pengisian spt pph 1770

  • Rifqiq

    Member
    16 November 2017 at 12:10 am

    Dear rekan ortax

    mohon pencerahan, apabila suami usaha menjual bahan matrial dengan omzet melebihi 4,8 M dan istri seorang karyawati perusahaan dan memiliki usaha dengan omzet 600 juta..
    bagaimana cara pengisian pada spt 1770nya ?
    dan bagaimana PTKPnya ?
    terimakasih

  • Rifqiq

    Member
    16 November 2017 at 12:10 am
  • TaxJunior

    Member
    16 November 2017 at 8:47 am

    harus diketahui status perpajakan masing-masing, apakah KK,HB,PH,MT
    catatan: KK ( kepala keluarga), HB ( hidup berpisah), PH (pisah harta), MT (melakukan kewajiban perpajakan sendiri)

    terima kasih dan mohon koreksi jika saya salah menjawabnya.

  • abrahamchandra

    Member
    16 November 2017 at 10:39 am
    Originaly posted by TaxJunior:

    catatan: KK ( kepala keluarga), HB ( hidup berpisah), PH (pisah harta), MT (melakukan kewajiban perpajakan sendiri)

    harus tau status ini dulu.. karena beda status beda cata penghitungan

  • Rifqiq

    Member
    16 November 2017 at 3:22 pm

    Maaf rekan
    Statusnya KK
    Istri ikut NPWP suami , dan tidak melakukan perpajakannya sendiri

  • begawan5060

    Member
    17 November 2017 at 9:41 am

    Ph neto dijumlahkan seluruhnya (suami + Isteri).., PTKP = K/I/…..

  • Rifqiq

    Member
    17 November 2017 at 5:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ph neto dijumlahkan seluruhnya (suami + Isteri).., PTKP = K/I/…..

    Meskipun omzet istri atas usaha dibawah 4,8M rekan begawan ?
    bukankah apabila omzet dibawah 4,8M berlaku PP 46 ?
    mohon pencerahan rekan ..

  • begawan5060

    Member
    17 November 2017 at 5:46 pm
    Originaly posted by Rifqiq:

    Meskipun omzet istri atas usaha dibawah 4,8M rekan begawan ?

    Tidak termasuk usaha dagang isteri..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now