Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPH 23
Selamat siang,
mohon bantuannya,
marketing fee di espt pph 23 itu masuk jasa apa ya?
terima kasih..
Mnrt sy kalau marketing feenya sehubungan dg komisi, bisa sbg jasa perantara, atau kalau sehub dg promosi, bisa jasa manajemen
jasa teknik
Viewing 1 - 4 of 4 replies