Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan "Perjanjian kerjasama" VS "Faktur Pajak & Invoice"

  • "Perjanjian kerjasama" VS "Faktur Pajak & Invoice"

  • lairl

    Member
    7 November 2017 at 11:28 am
  • lairl

    Member
    7 November 2017 at 11:28 am

    Dear Rekan,

    kami mempunyai kantor pusat di jakarta dengan cabang di balikpapan.
    saat penandatanganan perjanjian kerjasama(PKS) menyebutkan alamat di balikpapan dalam pasal 1-para pihak (ditandatangani oleh atasan kami di balikapapan).
    untuk invoice & Faktur pajak menggunakan alamat jakarta.

    kami melakukan pemotongan PPh 4(2) menggunakan alamat Jakarta.

    apakah sudah tepat perlakuan pajaknya

  • abrahamchandra

    Member
    7 November 2017 at 11:31 am

    manfaat jasanya diterima di jakarta atau balikpapan??

  • lairl

    Member
    7 November 2017 at 1:53 pm

    jasa diterima/diserahkan di jakarta,
    dari sisi form over substance[/u] apakah saalah,
    secara [u]substance over form
    [b][/b] jasa tetap diserahkan dijakarta sesuai invoice dan FP

  • abrahamchandra

    Member
    7 November 2017 at 4:18 pm

    kalau manfaat diterima dijakarta, otomatis perpajakannya juga di jakarta, harusnya perjanjian kerjasamanya juga perusahaan yang dijakarta bukan dibalikpapan. semua kontrak sampai faktur pajak dan invoice harus 1 suara.. itu menurut saya

  • lairl

    Member
    9 November 2017 at 8:36 am

    apakah ada peraturan yang mengatur prihal ini ?

  • hendrioye

    Member
    15 November 2017 at 4:17 pm

    ini jasa apa rekan?
    sebagai contoh, jasa konstruksi jalan raya, maka dilokasi proyek dibuat npwp cabang

  • TaxJunior

    Member
    16 November 2017 at 9:43 am

    setuju dengan rekan abraham.
    faktur pajak tetap menggunakan NPWP pusat, kalau invoice menurut aku sesuai perjanjian nya, seperti rekan abraham barusan bilang, transaksi dilakukan ditempat mana.

  • abrahamchandra

    Member
    16 November 2017 at 10:32 am

    peraturan yang mengatur hal tersebut kalau tidak salah ada di UU KUP

  • Huadian2017

    Member
    16 November 2017 at 10:34 am

    Mungkin dilakukan pemusatan saja pak.
    Jadi invoice dan fakturnya dibuka di Jakarta.
    Perlakuan seperti itu karena manajemen kontrol ya biasanya?

  • lairl

    Member
    22 November 2017 at 3:29 pm

    kita pernah meminta pengajuan PKP cabang atas PPN tapi ditolak oleh KPP cabang terdaftar, jadi tidak bisa melanjutkan proses untuk pemusatan.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now