Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › "Perjanjian kerjasama" VS "Faktur Pajak & Invoice"
"Perjanjian kerjasama" VS "Faktur Pajak & Invoice"
Dear Rekan,
kami mempunyai kantor pusat di jakarta dengan cabang di balikpapan.
saat penandatanganan perjanjian kerjasama(PKS) menyebutkan alamat di balikpapan dalam pasal 1-para pihak (ditandatangani oleh atasan kami di balikapapan).
untuk invoice & Faktur pajak menggunakan alamat jakarta.kami melakukan pemotongan PPh 4(2) menggunakan alamat Jakarta.
apakah sudah tepat perlakuan pajaknya
manfaat jasanya diterima di jakarta atau balikpapan??
jasa diterima/diserahkan di jakarta,
dari sisi form over substance[/u] apakah saalah,
secara [u]substance over form[b][/b] jasa tetap diserahkan dijakarta sesuai invoice dan FPkalau manfaat diterima dijakarta, otomatis perpajakannya juga di jakarta, harusnya perjanjian kerjasamanya juga perusahaan yang dijakarta bukan dibalikpapan. semua kontrak sampai faktur pajak dan invoice harus 1 suara.. itu menurut saya
apakah ada peraturan yang mengatur prihal ini ?
ini jasa apa rekan?
sebagai contoh, jasa konstruksi jalan raya, maka dilokasi proyek dibuat npwp cabangsetuju dengan rekan abraham.
faktur pajak tetap menggunakan NPWP pusat, kalau invoice menurut aku sesuai perjanjian nya, seperti rekan abraham barusan bilang, transaksi dilakukan ditempat mana.peraturan yang mengatur hal tersebut kalau tidak salah ada di UU KUP
Mungkin dilakukan pemusatan saja pak.
Jadi invoice dan fakturnya dibuka di Jakarta.
Perlakuan seperti itu karena manajemen kontrol ya biasanya?kita pernah meminta pengajuan PKP cabang atas PPN tapi ditolak oleh KPP cabang terdaftar, jadi tidak bisa melanjutkan proses untuk pemusatan.