Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › tidak pernah bayar pajak
tidak pernah bayar pajak
bila wp op sdah memenuhi syarat subjk&objek sejak 5 tahun lalu,tpi gk pernahbayar pajak & dia ga punya npwp sanksinya apa aja?
klo tidak ada npwp, ya tidak ada sanksi…
kalau nanti datanya ditemukan pajak, baru keluar semua sanksinyasetuju dengan rekan jacjas………
Berikut sanksi yang harus diketahui sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan perubahan terbaru pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007.
-Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
-Denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
kalo ada harta, dan ada usaha sendiri, bagusannya membuat NPWP. takutnya sewaktu2 bisa diperiksa..thx