• tidak pernah bayar pajak

     chris91 updated 6 years, 5 months ago 5 Members · 6 Posts
  • clnFiskus_in7

    Member
    20 October 2017 at 11:21 pm
  • clnFiskus_in7

    Member
    20 October 2017 at 11:21 pm

    bila wp op sdah memenuhi syarat subjk&objek sejak 5 tahun lalu,tpi gk pernahbayar pajak & dia ga punya npwp sanksinya apa aja?

  • JacJas

    Member
    21 October 2017 at 8:38 am

    klo tidak ada npwp, ya tidak ada sanksi…
    kalau nanti datanya ditemukan pajak, baru keluar semua sanksinya

  • avlihar

    Member
    21 October 2017 at 11:15 am

    setuju dengan rekan jacjas………

  • ruz123

    Member
    21 October 2017 at 11:23 am

    Berikut sanksi yang harus diketahui sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan perubahan terbaru pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007.

    -Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

    -Denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

  • chris91

    Member
    31 October 2017 at 8:34 pm

    kalo ada harta, dan ada usaha sendiri, bagusannya membuat NPWP. takutnya sewaktu2 bisa diperiksa..thx

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now