Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Studio foto
Izin bertanya semua kalau buka studio foto apakah akan terkena pajak pp 46 th 2013 atau tidak ?
Tergantung. Kalau studio fotonya konsep konvensional pd umumnya ( menetap ), mk itu terkena.
Kalau konsep studionya bongkar pasang atau bergerak spt tukang foto keliling di tempat2 wisata, atau di event2 acara publik, itu tidak terkena.Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp4,8 miliar. Pajak Penghasilan yang diatur oleh PP Nomor 46 Tahun 2013 termasuk dalam setoran bulanan PPh Pasal 4 ayat (2) bukan PPh Pasal 25.
Viewing 1 - 4 of 4 replies