Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penjualan Titipan
Dear All,
Saya mau tanya aspek perpajakan mengenai penjualan titipan.
Maksud titipan ini adalah:
-PTA bergerak di bidang usaha sewa truk
-PTB bergerak di bidang lainPTB punya kendaraan truk sendiri, cukup banyak, namun karna KLU nya bukan usaha sewa truk, maka itu bekerja sama dg PTA yang usahanya sewa truk, seolah-olah truk dijalankan oleh PTA.
Bentuk kerja samanya adalah managemen fee,
misalnya nilai sewa per bulan = Rp 10 juta (sudah +PPN, -PPh23)
pembayaran yg diterima PTA direfund ke PTB Rp 8 juta
sehingga keuntungan PTA hanya Rp 2 jutaPertanyaan saya, bagaimana perlakuan penjualan oleh PTA ?
apakah mencatat penjualan sebesar Rp 10 juta ?
atau Rp 2 juta saja ?Karena PPN dihitung dari Rp 10 juta, faktur pajak pun atas nama PTA
Terima kasih
penjualan sdh benar Rp.10 juta
- Originaly posted by listriani1806:
penjualan sdh benar Rp.10 juta
jika penjualan diakui 10 juta,
maka atas refund 8 juta diakui sbg "HPP" ya?supaya laba kotor sebesar 2 juta
- Originaly posted by abd8rah:
maka atas refund 8 juta diakui sbg "HPP" ya?
Ya
Originaly posted by abd8rah:pembayaran yg diterima PTA direfund ke PTB Rp 8 juta
direfund berupa uang / bank transfer ke pt B hanya Rp. 7,840,000. Sisanya refundnya berupa bukti potong 2% rp 160 rb