• Penjualan Titipan

     listriani1806 updated 6 years, 6 months ago 2 Members · 5 Posts
  • abd8rah

    Member
    19 October 2017 at 5:37 pm
  • abd8rah

    Member
    19 October 2017 at 5:37 pm

    Dear All,

    Saya mau tanya aspek perpajakan mengenai penjualan titipan.
    Maksud titipan ini adalah:
    -PTA bergerak di bidang usaha sewa truk
    -PTB bergerak di bidang lain

    PTB punya kendaraan truk sendiri, cukup banyak, namun karna KLU nya bukan usaha sewa truk, maka itu bekerja sama dg PTA yang usahanya sewa truk, seolah-olah truk dijalankan oleh PTA.

    Bentuk kerja samanya adalah managemen fee,
    misalnya nilai sewa per bulan = Rp 10 juta (sudah +PPN, -PPh23)
    pembayaran yg diterima PTA direfund ke PTB Rp 8 juta
    sehingga keuntungan PTA hanya Rp 2 juta

    Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan penjualan oleh PTA ?
    apakah mencatat penjualan sebesar Rp 10 juta ?
    atau Rp 2 juta saja ?

    Karena PPN dihitung dari Rp 10 juta, faktur pajak pun atas nama PTA

    Terima kasih

  • listriani1806

    Member
    19 October 2017 at 7:31 pm

    penjualan sdh benar Rp.10 juta

  • abd8rah

    Member
    25 October 2017 at 9:12 pm
    Originaly posted by listriani1806:

    penjualan sdh benar Rp.10 juta

    jika penjualan diakui 10 juta,
    maka atas refund 8 juta diakui sbg "HPP" ya?

    supaya laba kotor sebesar 2 juta

  • listriani1806

    Member
    26 October 2017 at 7:10 am
    Originaly posted by abd8rah:

    maka atas refund 8 juta diakui sbg "HPP" ya?

    Ya

    Originaly posted by abd8rah:

    pembayaran yg diterima PTA direfund ke PTB Rp 8 juta

    direfund berupa uang / bank transfer ke pt B hanya Rp. 7,840,000. Sisanya refundnya berupa bukti potong 2% rp 160 rb

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now