Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP Seri 2017
Sore semua,
Saya mau menanyakan mengenai Kartu NPWP baru yang seri 2017 dimana di dalam kartu NPWP tersebut menyertakan Nomor NIK dari wajib pajak.
Apakah wajib pajak yang telah memegang kartu NPWP seri lama harus melakukan perubahan data dan mengganti kartu NPWP nya dengan seri yang baru (2017) tersebut ?
Karena hari ini, saya ada menggajukan pembuatan NPWP Cabang untuk perusahaan di Jakarta, tapi oleh petugas di KPP ditolak dengan alasan kartu NPWP Direktur masih seri yang lama (dengan tidak ada nomor NIK nya).
Mohon pencerahannya, apakah memang ada aturannya ?
Terimakasih
Apakah wajib pajak yang telah memegang kartu NPWP seri lama harus melakukan perubahan data dan mengganti kartu NPWP nya dengan seri yang baru (2017) tersebut ?
tidak perlu
Karena hari ini, saya ada menggajukan pembuatan NPWP Cabang untuk perusahaan di Jakarta, tapi oleh petugas di KPP ditolak dengan alasan kartu NPWP Direktur masih seri yang lama (dengan tidak ada nomor NIK nya).
Wah silahkan di adukan ke kring pajak aja rekan, hal seperti ini saya rasa belum ada dasar hukumnya pihak fiskus memberikan jawaban seperti itu- Originaly posted by yolan2da:
Karena hari ini, saya ada menggajukan pembuatan NPWP Cabang untuk perusahaan di Jakarta, tapi oleh petugas di KPP ditolak dengan alasan kartu NPWP Direktur masih seri yang lama (dengan tidak ada nomor NIK nya).
Mohon pencerahannya, apakah memang ada aturannya ?
lebih baik minta ke mereka aja aturannya, seharusnya kalau mereka nolak pasti ada dasar atau peraturan.