Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › angsuran pajak
Dear all rekan ortax
saya mau nanya nich, untuk per DJP No. 38/pj/2008 yg saya baca bahwa telah dicabut, tetapi saya tidak menemukan aturan pengganti nya..
mohon pencerahan dari rekan2 sekalian. terimakasih..
Memang sudah dicabut dan tidak ada penggantinya.
- Originaly posted by taxtas:
Memang sudah dicabut dan tidak ada penggantinya.
lantas apakah pmk 242 /pmk.03/2014 bukan sebagai pengganti nya ya rekan junior..? karena saya lihat pada pmk tsb pada pasal 20 ada mengatur tentang pengangsuran pajak..
salam,
asma
Viewing 1 - 4 of 4 replies