Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penghapusan Data Lawan E Faktur

  • Penghapusan Data Lawan E Faktur

     w4one27 updated 6 years, 5 months ago 5 Members · 7 Posts
  • achmadsambudi

    Member
    17 October 2017 at 9:35 am
  • achmadsambudi

    Member
    17 October 2017 at 9:35 am

    Selmat pagi, mohon maaf saya masih baru belajar dlm bidang perpajakan. saya mau bertanya apabila dalam pengisian data e faktur untuk pajak masukan ada kesalahan dalam menambahkan data lawan transaksi. apakah data lawan tersebut bisa di hapus atau dibetulkan?

    ilustrasi : membuat baru npwp lawan : 01.000.111.2-222.000 dg nama PT ABC alamt : ds panekan rt001 rw 002 panekan magetan (salah)
    sedangkan data yang benar adalah npwp lawan : 01.111.222.1-333.000 pt XYZ almat ds panekan rt001 rw 002 panekan magetan

  • avlihar

    Member
    17 October 2017 at 9:43 am

    Dear Rekan,
    Bisa dibuat baru saja, yang lama tidak usah dipakai

  • achmadsambudi

    Member
    17 October 2017 at 9:52 am

    terimakasih untuk jawabannya

  • indrirahma

    Member
    18 October 2017 at 11:38 am

    mau minta pendapat dan sarannya, bagaimana jika kita salah tanggal di faktur pajaknya ?

    1. saya sudah buat Invoice dan faktur pajak tanggal 16 oktober 2017 sedangkan seharusnya dibuat tanggal 14 september 2017 sesuai dengan delivery tiket sayangnya kami baru diberitahu delivery tiket tanggal 04 Oktober jadi agak Lupa liat tanggal di Delivery tiket , apakah bisa dirubah tanggal di faktur pajaknya menjadi 14 september ?

    2. kesalahan yang sama, sudah ada perintah membuat invoice dan faktur pajak setelah dibuat ternyata perintah itu salah , barang yang akan kami kirim dan tagih pembayarannya belum ada, sedangkan faktur pajak sudah terlanjur di keluarkan, bagaimana sarannya ?

  • ruz123

    Member
    18 October 2017 at 3:14 pm
    Originaly posted by avlihar:

    Bisa dibuat baru saja, yang lama tidak usah dipakai

    memang bisa ganti kalau NPWP salah?

  • w4one27

    Member
    18 October 2017 at 3:21 pm

    bisa dihapus kalau blm diupload atau belum dipakai tuh lawan transaksinya
    dan bisa juga diabaikan buat baru aja lawan transaksinya.
    kalau sudah diupload dgn npwp yg salah dibatalkan aja faktur tersebut dan buat yg baru lagi dgn nomor faktur yg baru

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now