Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perubahan Menjadi PP 46
Maaf mau nanya.
Kantor saya sebelumnya menggunakan PPh pasal 23. Kemudian ada AR datang dan mengatakan bahwa harusnya dari tahun 2013 kantor saya menggunakan PP 46 karena omset dibawah 4.8 miliar. Sehingga harus dilakukan pembetulan dari 2013 sampai sekarang.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah betul harus dilakukan pembetulan dari tahun 2013 sampai sekarang jika dilakukan perubahan menggunakan PP nomor 46?
2. Terus apabila menggunakan PP 46 dasar pengenaan pajaknya apakah 1% dari keuntungan? Karena apabila dari omset jelas tidak mungkin karena kami bergerak dalam bidang penjualan tiket pesawat yang hanya mendapatkan komisi setiap penjualan tiket.Terimakasih atas jawabannya.
Kalau usahanya penjualan tiket saja sehrsnya sdh benar ya dipotong psl 23 dr maskapai. Mungkin hasil analisa AR, profil bisnisnya selain jual tiket, juga jual paket2 wisata, voucher2 hotel dsb, jd AR mengatakan hrs pakai PP 46 dan pembetulan thn2 sblmnya.
- Originaly posted by Listriani1806:
Kalau usahanya penjualan tiket saja sehrsnya sdh benar ya dipotong psl 23 dr maskapai. Mungkin hasil analisa AR, profil bisnisnya selain jual tiket, juga jual paket2 wisata, voucher2 hotel dsb, jd AR mengatakan hrs pakai PP 46 dan pembetulan thn2 sblmnya.
tidak, usaha kita cuma usaha tiket saja. tidak menjual paket wisata dan voucher hotel. jadi seharusnya pake psl 23 ya?
Nah gimana nanti menjelaskan ke AR kalo kita mau pake psl 23 aja? Karena AR nya bilang kita harus pake PP 46, dikenakan 1% dari komisi bruto dan melakukan pembetulan tahun2 sebelumnya (2013-2016)..
terimakasih. Kemungk kode KLU di SKT masuk ke penyedia jasa biro perjalanan wisata. Jadi AR menganggap bukan sbg perantara penjual tiket meskipun nyatanya hanya jual tiket. Itu bisa aja terjadi krn mungkin dulu waktu mengajukan NPWP, syarat2 dokumen2 yg dimasukkan adalah dok2 usaha biro perjalanan wisata. Baiknya dicek dulu SKT nya.
Maaf mau tanya.. ketika perdaran bruto < 4,8 M pakai tarif 1%, lalu naik jadi misal 6M maka pakai tarif 25% untuk badan usaha, suatu ketika peredaran bruto turun anggap saja 4 M, apakah tarif berubah lagi menjadi 1%? Mohon penjelasan nya
- Originaly posted by yulianazou:
Kantor saya sebelumnya menggunakan PPh pasal 23
ini terkait pemotongan..
Originaly posted by yulianazou:emudian ada AR datang dan mengatakan bahwa harusnya dari tahun 2013 kantor saya menggunakan PP 46 karena omset dibawah 4.8 miliar
seharusnya
- Originaly posted by Elfasepti:
suatu ketika peredaran bruto turun anggap saja 4 M, apakah tarif berubah lagi menjadi 1%? Mohon penjelasan nya
benar
- Originaly posted by priadiar4:
seharusnya
Utk omsetnya memang seharusnya, tp utk bidang usaha nya jasa perantara penjualan tiket ?
- Originaly posted by Listriani1806:
Utk omsetnya memang seharusnya, tp utk bidang usaha nya jasa perantara penjualan tiket ?
ini kan badan usaha
- Originaly posted by priadiar4:
ini kan badan usaha
Itu dia rekan priadiar4, kalau dr PMK nya (107/ 2013), di pasal 2 bisa wp op atau wp badan..jadi utk kasus ini bgmn ?
- Originaly posted by Listriani1806:
Itu dia rekan priadiar4, kalau dr PMK nya (107/ 2013), di pasal 2 bisa wp op atau wp badan..jadi utk kasus ini bgmn ?
salah teman, pekerjaan bebas hanya utk orang pribadi, cek Undang2 ketentuan umum perpajakan pasal 1 no 24 :
UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BAB I
KETENTUAN UMUMPasal 1 (UU No. 28 Tahun 2007)
24.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by yulianazou:
emudian ada AR datang dan mengatakan bahwa harusnya dari tahun 2013 kantor saya menggunakan PP 46 karena omset dibawah 4.8 miliarseharusnya
saya setuju
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by Elfasepti:
suatu ketika peredaran bruto turun anggap saja 4 M, apakah tarif berubah lagi menjadi 1%? Mohon penjelasan nyabenar
apakah bisa semudah itu rekan? di tahun berikutnya kita bisa langsung menggunakan PP 46 lagi? apakah akan diperiksa dulu?
- Originaly posted by Japuman:
salah teman, pekerjaan bebas hanya utk orang pribadi
oic…jadi harus WPOP ya teman yg dikecualikan dlm konteks ini..