Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perubahan Menjadi PP 46

  • Perubahan Menjadi PP 46

     listriani1806 updated 6 years, 6 months ago 5 Members · 15 Posts
  • yulianazou

    Member
    13 October 2017 at 10:10 pm

    Maaf mau nanya.
    Kantor saya sebelumnya menggunakan PPh pasal 23. Kemudian ada AR datang dan mengatakan bahwa harusnya dari tahun 2013 kantor saya menggunakan PP 46 karena omset dibawah 4.8 miliar. Sehingga harus dilakukan pembetulan dari 2013 sampai sekarang.
    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah betul harus dilakukan pembetulan dari tahun 2013 sampai sekarang jika dilakukan perubahan menggunakan PP nomor 46?
    2. Terus apabila menggunakan PP 46 dasar pengenaan pajaknya apakah 1% dari keuntungan? Karena apabila dari omset jelas tidak mungkin karena kami bergerak dalam bidang penjualan tiket pesawat yang hanya mendapatkan komisi setiap penjualan tiket.

    Terimakasih atas jawabannya.

  • yulianazou

    Member
    13 October 2017 at 10:10 pm
  • listriani1806

    Member
    14 October 2017 at 5:47 am

    Kalau usahanya penjualan tiket saja sehrsnya sdh benar ya dipotong psl 23 dr maskapai. Mungkin hasil analisa AR, profil bisnisnya selain jual tiket, juga jual paket2 wisata, voucher2 hotel dsb, jd AR mengatakan hrs pakai PP 46 dan pembetulan thn2 sblmnya.

  • yulianazou

    Member
    14 October 2017 at 11:21 am
    Originaly posted by Listriani1806:

    Kalau usahanya penjualan tiket saja sehrsnya sdh benar ya dipotong psl 23 dr maskapai. Mungkin hasil analisa AR, profil bisnisnya selain jual tiket, juga jual paket2 wisata, voucher2 hotel dsb, jd AR mengatakan hrs pakai PP 46 dan pembetulan thn2 sblmnya.

    tidak, usaha kita cuma usaha tiket saja. tidak menjual paket wisata dan voucher hotel. jadi seharusnya pake psl 23 ya?
    Nah gimana nanti menjelaskan ke AR kalo kita mau pake psl 23 aja? Karena AR nya bilang kita harus pake PP 46, dikenakan 1% dari komisi bruto dan melakukan pembetulan tahun2 sebelumnya (2013-2016)..
    terimakasih.

  • listriani1806

    Member
    15 October 2017 at 6:58 am

    Kemungk kode KLU di SKT masuk ke penyedia jasa biro perjalanan wisata. Jadi AR menganggap bukan sbg perantara penjual tiket meskipun nyatanya hanya jual tiket. Itu bisa aja terjadi krn mungkin dulu waktu mengajukan NPWP, syarat2 dokumen2 yg dimasukkan adalah dok2 usaha biro perjalanan wisata. Baiknya dicek dulu SKT nya.

  • Elfasepti

    Member
    17 October 2017 at 12:12 am

    Maaf mau tanya.. ketika perdaran bruto < 4,8 M pakai tarif 1%, lalu naik jadi misal 6M maka pakai tarif 25% untuk badan usaha, suatu ketika peredaran bruto turun anggap saja 4 M, apakah tarif berubah lagi menjadi 1%? Mohon penjelasan nya

  • priadiar4

    Member
    17 October 2017 at 8:30 am
    Originaly posted by yulianazou:

    Kantor saya sebelumnya menggunakan PPh pasal 23

    ini terkait pemotongan..

    Originaly posted by yulianazou:

    emudian ada AR datang dan mengatakan bahwa harusnya dari tahun 2013 kantor saya menggunakan PP 46 karena omset dibawah 4.8 miliar

    seharusnya

  • priadiar4

    Member
    17 October 2017 at 8:31 am
    Originaly posted by Elfasepti:

    suatu ketika peredaran bruto turun anggap saja 4 M, apakah tarif berubah lagi menjadi 1%? Mohon penjelasan nya

    benar

  • listriani1806

    Member
    17 October 2017 at 9:04 am
    Originaly posted by priadiar4:

    seharusnya

    Utk omsetnya memang seharusnya, tp utk bidang usaha nya jasa perantara penjualan tiket ?

  • priadiar4

    Member
    17 October 2017 at 9:09 am
    Originaly posted by Listriani1806:

    Utk omsetnya memang seharusnya, tp utk bidang usaha nya jasa perantara penjualan tiket ?

    ini kan badan usaha

  • listriani1806

    Member
    17 October 2017 at 1:36 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ini kan badan usaha

    Itu dia rekan priadiar4, kalau dr PMK nya (107/ 2013), di pasal 2 bisa wp op atau wp badan..jadi utk kasus ini bgmn ?

  • japuman

    Member
    19 October 2017 at 7:40 am
    Originaly posted by Listriani1806:

    Itu dia rekan priadiar4, kalau dr PMK nya (107/ 2013), di pasal 2 bisa wp op atau wp badan..jadi utk kasus ini bgmn ?

    salah teman, pekerjaan bebas hanya utk orang pribadi, cek Undang2 ketentuan umum perpajakan pasal 1 no 24 :

    UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1 (UU No. 28 Tahun 2007)

    24.

    Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

  • japuman

    Member
    19 October 2017 at 7:43 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by yulianazou:
    emudian ada AR datang dan mengatakan bahwa harusnya dari tahun 2013 kantor saya menggunakan PP 46 karena omset dibawah 4.8 miliar

    seharusnya

    saya setuju

  • japuman

    Member
    19 October 2017 at 7:52 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by Elfasepti:
    suatu ketika peredaran bruto turun anggap saja 4 M, apakah tarif berubah lagi menjadi 1%? Mohon penjelasan nya

    benar

    apakah bisa semudah itu rekan? di tahun berikutnya kita bisa langsung menggunakan PP 46 lagi? apakah akan diperiksa dulu?

  • listriani1806

    Member
    19 October 2017 at 9:19 pm
    Originaly posted by Japuman:

    salah teman, pekerjaan bebas hanya utk orang pribadi

    oic…jadi harus WPOP ya teman yg dikecualikan dlm konteks ini..

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now