Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tahun harta
Saya mau tanya, jika tahun perolehan harta spt tahun lalu ada kesalahan tulis (hanya tahun peroleh hartanya saja). Tidak ada penambahan jumlah harta ataupun pengurangan jumlah harta. Nominal harta tak berubah. Jadi murni hanya tahun perolehan hartanya saja yang salah. Dan kesalahannya pun hanya satu harta. Apa saya harus pembetulan spt apa tidak perlu? Saya wajib pajak baru tahun 2016. Baru punya npwp tahun 2016.
betulkan saja rekan, mumpung masih baru. daripada terakumulasi lama.
Apakah akan dikenakan sanksi untuk pembetulan tahun harta?
Viewing 1 - 4 of 4 replies