Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT PPN Masa lebih bayar
Dear all,
Saat saya lapor ke KPP mengenai SPT PPN Masa lebih bayar ternyata "Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya" belum tercentang.
Apabila saya betulkan, apakah itu masih status normal atau pembetulan ya?
Mohon bantuannya rekanpembetulan
betul
pembetulan rekan..
Tetapi saat status pembetulan kolom centang "dikompenasikan ke masa pajak berikutnya" tidak bisa di centang.
dan waktu saya ubah yg status normal masih bisa di centang.
Bagaimana ya rekan, tetap normalkah?itu masalah contengannya saja, conteng saja butir II.D
kolom E & F kosongkan.Dear Rekan,
Apabila saya melakukan pelaporan pembetulan SPT PPN Masa.
Tanggal yang diisikan pada pelaporan tersebut, tanggal pembetulan sama dengan Pelaporan Normal atau Tanggal saat pembetulan itu terjadi?- Originaly posted by ruz123:
itu masalah contengannya saja, conteng saja butir II.D
benar rekan.
ternyata juga masih status normal, tidak pembetulan - Originaly posted by ChaOcha:
Tanggal saat pembetulan itu terjadi?
tanggal pembetulan rekan
Biasanya Orang Pajak Penerima Laporan akan minta koreksi sebelum mencetak bukti lapor karena gak bisa keproses jika belum ada yang di centang.
pernah saya alami hal seperti ini.seharusnya sih saat mau di lapor, orang kpp nya memberitahukan bahwa itu belum di centang. Jadi tinggal di centang manual di spt nya, lalu csv nya kita ubah. Jadi tdk ada pembetulan
Biasanya staff pajak saat menerima laporan sebelum cetak bukti lapor PPN akan minta koreksi dulu.
- Originaly posted by riarria:
Tetapi saat status pembetulan kolom centang "dikompenasikan ke masa pajak berikutnya" tidak bisa di centang.
dan waktu saya ubah yg status normal masih bisa di centang.
Bagaimana ya rekan, tetap normalkah?Untuk induknya silahkan di edit dan centang. setatusnya masih normal.