Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT SPT PPN Masa lebih bayar

  • SPT PPN Masa lebih bayar

     Faiqotul updated 6 years, 5 months ago 9 Members · 14 Posts
  • riarria

    Member
    22 September 2017 at 3:41 pm
  • riarria

    Member
    22 September 2017 at 3:41 pm

    Dear all,
    Saat saya lapor ke KPP mengenai SPT PPN Masa lebih bayar ternyata "Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya" belum tercentang.
    Apabila saya betulkan, apakah itu masih status normal atau pembetulan ya?
    Mohon bantuannya rekan

  • ruz123

    Member
    23 September 2017 at 9:40 am

    pembetulan

  • avlihar

    Member
    23 September 2017 at 11:39 am

    betul

  • JacJas

    Member
    25 September 2017 at 1:53 pm

    pembetulan rekan..

  • riarria

    Member
    25 September 2017 at 3:07 pm

    Tetapi saat status pembetulan kolom centang "dikompenasikan ke masa pajak berikutnya" tidak bisa di centang.
    dan waktu saya ubah yg status normal masih bisa di centang.
    Bagaimana ya rekan, tetap normalkah?

  • ruz123

    Member
    25 September 2017 at 3:22 pm

    itu masalah contengannya saja, conteng saja butir II.D
    kolom E & F kosongkan.

  • ChaOcha

    Member
    27 September 2017 at 4:02 pm

    Dear Rekan,

    Apabila saya melakukan pelaporan pembetulan SPT PPN Masa.
    Tanggal yang diisikan pada pelaporan tersebut, tanggal pembetulan sama dengan Pelaporan Normal atau Tanggal saat pembetulan itu terjadi?

  • riarria

    Member
    28 September 2017 at 9:13 am
    Originaly posted by ruz123:

    itu masalah contengannya saja, conteng saja butir II.D

    benar rekan.
    ternyata juga masih status normal, tidak pembetulan

  • riarria

    Member
    28 September 2017 at 9:14 am
    Originaly posted by ChaOcha:

    Tanggal saat pembetulan itu terjadi?

    tanggal pembetulan rekan

  • PT Adi Satya Sentosa

    Member
    28 September 2017 at 10:50 am

    Biasanya Orang Pajak Penerima Laporan akan minta koreksi sebelum mencetak bukti lapor karena gak bisa keproses jika belum ada yang di centang.
    pernah saya alami hal seperti ini.

  • aceuli

    Member
    28 September 2017 at 10:50 am

    seharusnya sih saat mau di lapor, orang kpp nya memberitahukan bahwa itu belum di centang. Jadi tinggal di centang manual di spt nya, lalu csv nya kita ubah. Jadi tdk ada pembetulan

  • Pribadi Hidayat

    Member
    28 September 2017 at 11:01 am

    Biasanya staff pajak saat menerima laporan sebelum cetak bukti lapor PPN akan minta koreksi dulu.

  • Faiqotul

    Member
    23 November 2017 at 9:36 am
    Originaly posted by riarria:

    Tetapi saat status pembetulan kolom centang "dikompenasikan ke masa pajak berikutnya" tidak bisa di centang.
    dan waktu saya ubah yg status normal masih bisa di centang.
    Bagaimana ya rekan, tetap normalkah?

    Untuk induknya silahkan di edit dan centang. setatusnya masih normal.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now