• SPT Tahunan Badan

     Lukman Firdaus updated 6 years, 7 months ago 5 Members · 11 Posts
  • Nadia Hasanah

    Member
    20 September 2017 at 2:15 pm
  • Nadia Hasanah

    Member
    20 September 2017 at 2:15 pm

    Assalamualaikum

    Cara pengisian SPT Tahunan Yang tidak ada kegiatan ataupun transaksi apapun didalamnya. untuk laporan spt tahunan badan yang perlu di isi daftar pemegang saham, sama pengurus nya, kalo neraca di isi modal/kasnya ajja kan ? Pada saat pelaporan dilampirkan bukti surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha. Setelah itu apa lagi yaa?

    Terima kasih sebelumnya

  • abrahamchandra

    Member
    20 September 2017 at 2:38 pm
    Originaly posted by Nadia Hasanah:

    Setelah itu apa lagi yaa?

    surat penunjukkan

  • Nadia Hasanah

    Member
    20 September 2017 at 2:55 pm

    Surat Penunjukan apa pa ?

  • abrahamchandra

    Member
    20 September 2017 at 3:14 pm

    jadi yg lapor spt tahunan harus bawa surat penunjukan, jenisnya mirip surat kuasa khusus

  • prabowory

    Member
    20 September 2017 at 3:15 pm
    Originaly posted by Nadia Hasanah:

    Surat Penunjukan apa pa ?

    aturan baru rekan, bahasannya ada disini

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id= 228&list=1

    ortax

  • Nadia Hasanah

    Member
    20 September 2017 at 4:24 pm

    Surat penunjukan (kartu identitas wajib pajak) apa itu sama dengan kartu npwp yaa? maav sebelumnya saya kurang paham. Boleh minta tolong penjelasan nya. Disini saya sebagai pegawai. Jadi yang harus saya bawa apa? Surat kuasa atas ttd direktur atau apa yaa?

  • abrahamchandra

    Member
    20 September 2017 at 4:43 pm
    Originaly posted by Nadia Hasanah:

    yang harus saya bawa apa? Surat kuasa atas ttd direktur atau apa yaa?

    surat penunjukan.. googling aja surat penunjukan pelaporan SPT

  • Nadia Hasanah

    Member
    20 September 2017 at 5:04 pm

    oke Makasih sebelumnya

  • Gung Awan

    Member
    23 September 2017 at 3:53 pm

    tepat sekali sesuai rekan saya alamin harus ada surat penunjukan itu kedepannya.

  • Lukman Firdaus

    Member
    25 September 2017 at 12:34 pm

    Selamat Siang Semua,
    Maaf Saya baru belajar tentang perpajakan.
    Saya bekerja di Perusahaan bergerak dibidang SPBU ( dan Pelumas merk PERTAMINA ) dan Jasa sewa Angkutan BBM.. semua transaksi berhubungan dengan pertamina: Tbusan BBM (dipungut PPg 22 tarif 0,3%, Sewa Truk tangki yg disewa oleh rekanan PERTAMINA ( dipungut PPh 23 tarif 2% ), yang mau saya tanyakan apakah Penghasilan Sewa angkutan BBM tersebut final atau tidak final? karena dari Hasil laporan SPT Tahunan dikenakan PPh pasal 29 ( Atas penghasilan sewa Truk tangki tersebut?? mohon pencerahannya…terimakasih

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now