Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Tahunan Badan
Assalamualaikum
Cara pengisian SPT Tahunan Yang tidak ada kegiatan ataupun transaksi apapun didalamnya. untuk laporan spt tahunan badan yang perlu di isi daftar pemegang saham, sama pengurus nya, kalo neraca di isi modal/kasnya ajja kan ? Pada saat pelaporan dilampirkan bukti surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha. Setelah itu apa lagi yaa?
Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by Nadia Hasanah:
Setelah itu apa lagi yaa?
surat penunjukkan
Surat Penunjukan apa pa ?
jadi yg lapor spt tahunan harus bawa surat penunjukan, jenisnya mirip surat kuasa khusus
- Originaly posted by Nadia Hasanah:
Surat Penunjukan apa pa ?
aturan baru rekan, bahasannya ada disini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id= 228&list=1
Surat penunjukan (kartu identitas wajib pajak) apa itu sama dengan kartu npwp yaa? maav sebelumnya saya kurang paham. Boleh minta tolong penjelasan nya. Disini saya sebagai pegawai. Jadi yang harus saya bawa apa? Surat kuasa atas ttd direktur atau apa yaa?
- Originaly posted by Nadia Hasanah:
yang harus saya bawa apa? Surat kuasa atas ttd direktur atau apa yaa?
surat penunjukan.. googling aja surat penunjukan pelaporan SPT
oke Makasih sebelumnya
tepat sekali sesuai rekan saya alamin harus ada surat penunjukan itu kedepannya.
Selamat Siang Semua,
Maaf Saya baru belajar tentang perpajakan.
Saya bekerja di Perusahaan bergerak dibidang SPBU ( dan Pelumas merk PERTAMINA ) dan Jasa sewa Angkutan BBM.. semua transaksi berhubungan dengan pertamina: Tbusan BBM (dipungut PPg 22 tarif 0,3%, Sewa Truk tangki yg disewa oleh rekanan PERTAMINA ( dipungut PPh 23 tarif 2% ), yang mau saya tanyakan apakah Penghasilan Sewa angkutan BBM tersebut final atau tidak final? karena dari Hasil laporan SPT Tahunan dikenakan PPh pasal 29 ( Atas penghasilan sewa Truk tangki tersebut?? mohon pencerahannya…terimakasih