Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak

  • Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak

     rajengice updated 6 years, 6 months ago 4 Members · 6 Posts
  • bimoaryan

    Member
    19 September 2017 at 8:57 am

    Postingan akun Twiter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta wajib pajak melaporkan telepon genggam smartphone ke dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak masih menyisakan pro dan kontra.

    Namun ada baiknya wajib pajak menengok Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014. Aturan ini mengatur detail bentuk formulir SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan beserta petunjuk pengisiannya.

    Bahkan aturan ini juga menyebutkan berbagai jenis harta yang harus dilaporkan ke dalam SPT pajak lengkap dengan nomor kode harta wajib pajak.

    Meski begitu, seperti disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, pekan lalu, wajib pajak bisa berpedoman kepada azas materialitas dalam melaporklan harta non kas.

    Azas materialitas berarti pelaporan harta dalam SPT memperhitungkan apakah nilai harta tersebut siginifikan atau tidak terhadap total harta wajib pajak.

    “Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga, piring, gelas mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua,” ujarnya pekan lalu kepada Kompas.com.

    Namun untuk harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah dan tidak memiliki pengaruh besar kepada total harta wajib pajak.

    Azas materialitas ini dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT pajak. Lantas apa saja jenis harta yang bisa dilaporkan di SPT sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014?

    Untuk kas dan Setara Kas antara lain uang tunai, tabungan, giro, deposito piutang, saham, obligasi, reksadana, Instrumen derivatif.

    Aset berupa alat transportasi antara lain sepeda, sepeda motor, mobil, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski.

    Perhiasan antara lain logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya), batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya).

    Peralatan lain seperti peralatan elektronik, furnitur serta harta tak bergerak lain seperti tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal, tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya), tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya).

    Gara2 meme iphone X kemarin ya haha, eh tapi azaz materialitas jumlah nya brp batasnya? apakah se perkiraannya WP aja?

  • bimoaryan

    Member
    19 September 2017 at 8:57 am
  • tukanginsinyur

    Member
    19 September 2017 at 8:59 am

    klo HP,laptop,tablet dsbnya itu masuk ke harta jg gak? atau diliat lagi nilai materialitasnya?

  • bimoaryan

    Member
    19 September 2017 at 9:02 am

    maap gan lupa sumbernya : http://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/18/20050432 6/ini-daftar-harta-yang-harus-dilaporkan-di-spt-pa jak

    rekan tukang insinyur, klo saya dimasukin karena memamng itu harta saya, diatas 1/2 jt saya rasa sudah dikategorikan harta

  • asongan

    Member
    23 September 2017 at 11:58 am

    Kalau begitu, kedepannya beli henpon pake NPWP aja hehe..

    Btw, perlengkapan elektronik seperti hp,komp,laptop, tv dsb kan ada nilai susut jg. Hari ini iphone x = brg mewah, thn dpn mgkn dah jd brg biasa2 aja.

  • rajengice

    Member
    23 September 2017 at 9:30 pm

    Setuju.. Utk ukuran matralitas itu memang dikembalikan pada kmampuan wp, contoh hp dg harga 3.000.000 bisa matrial utk org brpnghasilan 4.500.000/bulan. Tp tdk akan matrial bagi org brpnghsilan 30.000.000. Itu mnurut saya…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now