Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Karyawan Lama Dapat Logam Mulia, Kena Pajak?
Karyawan Lama Dapat Logam Mulia, Kena Pajak?
Dear Rekan Pajak….
perusahaan kami sedang membagikan penghargaan kepada karywan yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun dan berprestasi berupa 5 kg Logam mulia.
apakah dipotong PPh 21(bonus) atau PPh 23 (hadiah) ???
Berdasarkan KEP 395/PJ/2001
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan
c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah
d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentujadi kesimpulannya kalau menurut saya masuk ke hadiah
tambahan
Pasal 2
1. Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final
2. Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;
b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku ;
c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.jadinya pake tarif pasal 17 UU PPh ?
Dear rekan,
terimakasih bantuan pencerahannya…
PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-11/PJ/2015 TANGGAL 3 MARET 2015 TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAANPasal 3
(2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 dari jumlah penghasilan bruto;bisa disimpulkan dipotong dengan PPh 21… tarif progresiif
yup pakai tarif pasal 17 progresif
- Originaly posted by lairl:
5 kg Logam mulia.
ini kilogram rekan? tidak salah tulis kan?
jika asumsi 1gr = 500rb, 1kg = 500jt, 5kg = 2,5M
hanya memastikan saja sih *mupengkalo tarif pasal 17, sudah kena lapis 30% dan totalnya 695jt
Boleh di PM tuh rekan lairl perusahaannya. Lumayan sekali hadiahnya berupa Logam Mulia 5 Kg. 🙂
- Originaly posted by apri_axl:
Boleh di PM tuh rekan lairl perusahaannya. Lumayan sekali hadiahnya berupa Logam Mulia 5 Kg. 🙂
wah, ikutan juga dong……….
Luar biasa penjelasannya sangat lengkap.. https://halloyahya.com/jual-pertamini/
wah dipotong pph 21 ya? jdi untuk pemberian apa saja yagn tidak dipotong pph 21 ??
- Originaly posted by apri_axl:
14 Sep 2017 15:03
Boleh di PM tuh rekan lairl perusahaannya. Lumayan sekali hadiahnya berupa Logam Mulia 5 Kg. 🙂
ini khusus level BoD yg sudah 10thun rekan apri_axl
Kalau emas batangan itu dikenakan pajak tiap apa? Apa kena tiap tahun atau hanya jika terjadi transaksi jual beli?
Waduh 5 kilo, mohon info nama perusahaannya ya, saya juga mau wkwkwk