Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Karyawan Lama Dapat Logam Mulia, Kena Pajak?

  • Karyawan Lama Dapat Logam Mulia, Kena Pajak?

     kangSur updated 4 years, 11 months ago 11 Members · 16 Posts
  • lairl

    Member
    7 September 2017 at 9:22 am
  • lairl

    Member
    7 September 2017 at 9:22 am

    Dear Rekan Pajak….

    perusahaan kami sedang membagikan penghargaan kepada karywan yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun dan berprestasi berupa 5 kg Logam mulia.

    apakah dipotong PPh 21(bonus) atau PPh 23 (hadiah) ???

  • abrahamchandra

    Member
    7 September 2017 at 10:04 am

    Berdasarkan KEP 395/PJ/2001

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
    b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan
    c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah
    d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu

    jadi kesimpulannya kalau menurut saya masuk ke hadiah

  • abrahamchandra

    Member
    7 September 2017 at 10:09 am

    tambahan

    Pasal 2

    1. Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final
    2. Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;
    b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku ;
    c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

  • tas

    Member
    7 September 2017 at 10:13 am

    jadinya pake tarif pasal 17 UU PPh ?

  • lairl

    Member
    7 September 2017 at 10:41 am

    Dear rekan,

    terimakasih bantuan pencerahannya…

    PERATURAN DIRJEN PAJAK
    NOMOR PER-11/PJ/2015 TANGGAL 3 MARET 2015 TENTANG
    PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN

    Pasal 3
    (2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 dari jumlah penghasilan bruto;

    bisa disimpulkan dipotong dengan PPh 21… tarif progresiif

  • abrahamchandra

    Member
    7 September 2017 at 1:38 pm

    yup pakai tarif pasal 17 progresif

  • abetkasonk

    Member
    14 September 2017 at 9:50 am
    Originaly posted by lairl:

    5 kg Logam mulia.

    ini kilogram rekan? tidak salah tulis kan?
    jika asumsi 1gr = 500rb, 1kg = 500jt, 5kg = 2,5M
    hanya memastikan saja sih *mupeng

    kalo tarif pasal 17, sudah kena lapis 30% dan totalnya 695jt

  • Apri_Axl

    Member
    14 September 2017 at 3:03 pm

    Boleh di PM tuh rekan lairl perusahaannya. Lumayan sekali hadiahnya berupa Logam Mulia 5 Kg. 🙂

  • avlihar

    Member
    16 September 2017 at 10:14 am
    Originaly posted by apri_axl:

    Boleh di PM tuh rekan lairl perusahaannya. Lumayan sekali hadiahnya berupa Logam Mulia 5 Kg. 🙂

    wah, ikutan juga dong……….

  • Halloyahya

    Member
    17 September 2017 at 9:14 pm

    Luar biasa penjelasannya sangat lengkap.. https://halloyahya.com/jual-pertamini/

  • whykey

    Member
    18 September 2017 at 8:48 pm

    wah dipotong pph 21 ya? jdi untuk pemberian apa saja yagn tidak dipotong pph 21 ??

  • lairl

    Member
    17 October 2017 at 9:51 am
    Originaly posted by apri_axl:

    14 Sep 2017 15:03

    Boleh di PM tuh rekan lairl perusahaannya. Lumayan sekali hadiahnya berupa Logam Mulia 5 Kg. 🙂

    ini khusus level BoD yg sudah 10thun rekan apri_axl

  • Iqbalproject

    Member
    30 April 2019 at 3:06 pm

    Kalau emas batangan itu dikenakan pajak tiap apa? Apa kena tiap tahun atau hanya jika terjadi transaksi jual beli?

    https://www.iqbalproject.com/jasa-angkut-sora-logi stik/

  • yabufuu

    Member
    2 May 2019 at 10:19 am

    Waduh 5 kilo, mohon info nama perusahaannya ya, saya juga mau wkwkwk

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now