Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Pendapatan Sewa Apartement di Singapura
Pajak Pendapatan Sewa Apartement di Singapura
Mau tanya ini,
Saya, mempunyai apartemen di singapura, dan disewakan
Pendapatan sewa tersebut sudah di bayar di singapura sebesar 22%
Dan, pendapatan dalam negeri sudah melampui 500 juta
Kalau menurut pasal 6 dari tax treaty singapura indonesia, saya baca pajak tersebut cukup bayar di singapura saja. Tidak perlu di indonesia
Tapi saya baca di detik.com ada kata2 "jika pajak properti sesuai P3B di Singapura lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak properti yang ditetapkan di P3B, maka sesilih kekurangannya jadi kewajiban pajak di Indonesia."
https://finance.detik.com/properti/d-3416066/wni-p unya-properti-di-singapura-begini-aturan-pajaknyaApakah Saya perlu untuk membayar pajak di indonesia lagi untuk pendapatan sewa apartement di indonesia?
Terima kasih
- Originaly posted by rachmat123456:
Dan, pendapatan dalam negeri sudah melampui 500 juta
Yang ini…, apa hubungannya dengan yang di S'pore?
- Originaly posted by begawan5060:
Yang ini…, apa hubungannya dengan yang di S'pore?
Karena, pajak progresif kan kalau di atas 500 juta maka dikenakan 30% lebihh. Sedangkan pajak di pendapatan sewa di singapura adalah 22%
Maka dari itu saya ingin tau, apakah perlu bayar pajak lagi di indonesia untuk pendapatan sewa apartemen di singapura?
- Originaly posted by rachmat123456:
Maka dari itu saya ingin tau, apakah perlu bayar pajak lagi di indonesia untuk pendapatan sewa apartemen di singapura?
Ya..
sepemahaman saya sepanjang masih sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), karena wajib melaporkan SPT. penghasilan dari S'pore tadi tetap diperhitungkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan dari luar negeri, dan dikenakan tarif pajak sebagaimana mestinya.
untuk Bukti potong atas penghasilan yang sudah dikenakan pajak di S'pore dapat menjadi pengurang / kredit pajak dengan mekanisme PPh Ps. 24menurut saya bisa menggunakan cara pph pasal 24, menghitung kredit pajak yang sudah dipotong di singapura dengan kewajiban membayar pajak di indonesia..
Betul bayar lagi rekan
coba buka petunjuk pengisian spt op 1770 yang warna hijau,
di sana diterangkan jelas cara perhitungannya
jangan lupa lampirkan bukti potong dari SG nya rekan