Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Masa Perolehan PPh 21 karyawan resign di pertengahan tahun

  • Masa Perolehan PPh 21 karyawan resign di pertengahan tahun

     begawan5060 updated 6 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • dimaserl

    Member
    24 August 2017 at 1:31 pm
  • dimaserl

    Member
    24 August 2017 at 1:31 pm

    Hai Rekan Ortax,

    saya ingin bertanya terkait Masa Perolehan PPh 21 terkait 2 kondisi dibawah:

    1. Karyawan resign pada pertengahan September, tetapi gaji untuk September sudah dibayarkan di Agustus. untuk Masa Perolehan di A1 nanti apakah 1-8 atau 1-9?

    2. Karyawan digaji setiap 3 bulan sekali, pada tahun ini Gaji bulan Januari – Maret dibayarkan di April, sementara karyawan yang bersangkutan resign pada awal April. untuk kasus yang ini Masa Perolehan di A1nya apakah 1-3, 1-4 atau 4-4?

    Mohon pencerahannya ya rekan rekan Ortax
    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    24 August 2017 at 9:39 pm
    Originaly posted by dimaserl:

    Karyawan resign pada pertengahan September, tetapi gaji untuk September sudah dibayarkan di Agustus. untuk Masa Perolehan di A1 nanti apakah 1-8 atau 1-9?

    Terima gajinya 8 kali atau sembilan kali?
    Kalau hanya 8X —> Jan sd. Agts
    Kalau 9X —> Jan sd. Sept

    Originaly posted by dimaserl:

    Karyawan digaji setiap 3 bulan sekali, pada tahun ini Gaji bulan Januari – Maret dibayarkan di April, sementara karyawan yang bersangkutan resign pada awal April. untuk kasus yang ini Masa Perolehan di A1nya apakah 1-3, 1-4 atau 4-4?

    Jan sd. Mar

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now