Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Masa Perolehan PPh 21 karyawan resign di pertengahan tahun
Masa Perolehan PPh 21 karyawan resign di pertengahan tahun
Hai Rekan Ortax,
saya ingin bertanya terkait Masa Perolehan PPh 21 terkait 2 kondisi dibawah:
1. Karyawan resign pada pertengahan September, tetapi gaji untuk September sudah dibayarkan di Agustus. untuk Masa Perolehan di A1 nanti apakah 1-8 atau 1-9?
2. Karyawan digaji setiap 3 bulan sekali, pada tahun ini Gaji bulan Januari – Maret dibayarkan di April, sementara karyawan yang bersangkutan resign pada awal April. untuk kasus yang ini Masa Perolehan di A1nya apakah 1-3, 1-4 atau 4-4?
Mohon pencerahannya ya rekan rekan Ortax
Terima kasih- Originaly posted by dimaserl:
Karyawan resign pada pertengahan September, tetapi gaji untuk September sudah dibayarkan di Agustus. untuk Masa Perolehan di A1 nanti apakah 1-8 atau 1-9?
Terima gajinya 8 kali atau sembilan kali?
Kalau hanya 8X —> Jan sd. Agts
Kalau 9X —> Jan sd. SeptOriginaly posted by dimaserl:Karyawan digaji setiap 3 bulan sekali, pada tahun ini Gaji bulan Januari – Maret dibayarkan di April, sementara karyawan yang bersangkutan resign pada awal April. untuk kasus yang ini Masa Perolehan di A1nya apakah 1-3, 1-4 atau 4-4?
Jan sd. Mar