Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kompensasi Loss habis karena SKPKB

  • Kompensasi Loss habis karena SKPKB

     DENNYKRIS updated 6 years, 7 months ago 3 Members · 15 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    24 August 2017 at 11:22 am

    Rekans,

    Bagaimana kalau Kompensasi Loss yang seharusnya bisa kita akui di tahun pajak 2017 tetapi karena hasil audit terbit SKPKB dan Kompensasi Loss dihabiskan di tahun pajak sebelumnya, apakah yang kita pakai sebagai dasar perhitungan Badan tahun 2017 ?

    mohon Pencerahannya…

  • DENNYKRIS

    Member
    24 August 2017 at 11:22 am

    Rekans,

    Bagaimana kalau Kompensasi Loss yang seharusnya bisa kita akui di tahun pajak 2017 tetapi karena hasil audit terbit SKPKB dan Kompensasi Loss dihabiskan di tahun pajak sebelumnya, apakah yang kita pakai sebagai dasar perhitungan Badan tahun 2017 ?

    mohon Pencerahannya…

  • DENNYKRIS

    Member
    24 August 2017 at 11:22 am
  • DENNYKRIS

    Member
    24 August 2017 at 11:22 am

    Rekans,

    Bagaimana kalau Kompensasi Loss yang seharusnya bisa kita akui di tahun pajak 2017 tetapi karena hasil audit terbit SKPKB dan Kompensasi Loss dihabiskan di tahun pajak sebelumnya, apakah yang kita pakai sebagai dasar perhitungan Badan tahun 2017 ?

    mohon Pencerahannya…

  • begawan5060

    Member
    24 August 2017 at 12:18 pm

    Bisa dibuatkan ilustrasinya?

  • rifarara

    Member
    25 August 2017 at 3:15 pm

    secara otomatis tidak dapat memperhitungkan atau menjadi pengurang penghasilan netto atas kompensasi kerugian yang sudah dikoreksi habis tersebut untuk menghitung SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017 ..

    salam

    RS

  • DENNYKRIS

    Member
    28 August 2017 at 7:26 am

    Rekans,

    Begini ilustrasinya :

    FY 2015 : Badan loss 100
    FY 2016 : Badan gain 90 & dihitung dengan kompensasi loss FY13 & FY 14 sebesar 90 (kompensasi loss masih sisa 150)
    FY 2017 : ???

    Kondisi nya adalah :
    FY 2015 : hasil audit dari loss 100 menjadi gain 300 sehingga otomatis kompesasi loss sebsar 240 (90+150) dialokasikan ke tahun pajak ini
    FY 2016 : dalam proses audit

    Untuk persiapan Badan FY 2017 apakah kita menggunakan hasil audit dimana Kompensasi Loss kita sudah habis ? ataukah kita tetap melanjutkan Kompensasi Loss sesuai Badan ? FY 2015 kita mengajukan Keberatan.

    Demikian, mohon pencerahan nya…

  • DENNYKRIS

    Member
    4 September 2017 at 8:19 am

    Rekans,

    Pertanyaan tambahan…bagaimana juga misalkan di 2015 kita keberatan/banding dan menang…bagaimana dengan kompensasi kerugian tahun 2016 dan tahun2 berikutnya dalam hal tahun 2016 dan setelahnya juga sudah selesai diaudit juga ?
    Bisa Pembetulan atau secara jabatan dibetulkan Kantor Pajak ?

    Mohon Pencerahan…

  • begawan5060

    Member
    4 September 2017 at 8:56 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Untuk persiapan Badan FY 2017 apakah kita menggunakan hasil audit dimana Kompensasi Loss kita sudah habis ?

    Benar.., apabila keberatan sudah diputuskan, dapat membuat SPT Pembetulan..

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Bisa Pembetulan atau secara jabatan dibetulkan Kantor Pajak ?

    Harus membetulkan, bukan jabatan..

  • DENNYKRIS

    Member
    4 September 2017 at 9:21 am

    Rekan begawan 5060,

    Bagaimana penyajian tahun pajak 2017 ? dimana kompensasi Loss sudah habis karena SKPKB ?

    SPT Pembetulan dalam rangka menang entah di Keberatan atau tahap berikutnya, bagaimana kalau SPT Badan sudah selesai diaudit ?

    Mohon Pencerahan…

  • begawan5060

    Member
    4 September 2017 at 9:27 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Bagaimana penyajian tahun pajak 2017 ?

    Dibuat seperti biasa. Kompensasi loss, tidak ada.

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    SPT Pembetulan dalam rangka menang entah di Keberatan atau tahap berikutnya, bagaimana kalau SPT Badan sudah selesai diaudit ?

    Maksud pertanyaannya gimana?

  • DENNYKRIS

    Member
    4 September 2017 at 9:47 am

    Rekan begawan5060,

    "Dibuat seperti biasa. Kompensasi loss, tidak ada."
    Artiya kita mengikuti SKPKB dimana semua loss kita sudah habis ? bisa share dasar hukumnya rekan ?

    "Maksud pertanyaannya gimana?"
    Maksud saya sesuai uraian diatas : FY 2015 dimana kita menang di level manapun, sehingga kompensasi loss kita baik kembali lalu rekan begawan5060 kan menyarankan Pembetulan SPT…nah bagaimana kalau kondisi FY 2016 dan setelahnya kita juga sudah selesai diaudit dimana kompensasi loss awalnya tidak diakui apakah kita bisa melakukan Pembetulan SPT yang sudah selesai diaudit ? untuk mengembalikan perhitungan SPT dengan kompensasi loss kita ?

    Mohon Pencerahan…

  • begawan5060

    Member
    4 September 2017 at 9:59 am

    Silahkan pelajari Psl 8 ayat (6) KUP beserta memori penjelasannya..

  • DENNYKRIS

    Member
    4 September 2017 at 10:17 am

    Rekan begawan5060,

    Artinya :

    1. Dalam hal SKPKB sudah terbit maka "sementara" kita memakai perhitungan sesuai SKPKB dalam hal ini kompensasi kerugian

    2. Dalam hal kita menang atas SKPKB diatas dilevel manapun artinya kita juga bisa membetulkan walaupun sudah dilakukan pemeriksaan

    Betulkah pemahaman saya rekan … ?

    Kalau seperti itu bagaimana dengan hubungannya daluwarsa penetapan ?

    mohon pencerahannya…

  • DENNYKRIS

    Member
    5 September 2017 at 7:22 am

    Mohon pencerahannya…

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now