Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi patokan untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan di PP46

  • patokan untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan di PP46

     teha1985 updated 6 years, 6 months ago 3 Members · 6 Posts
  • abiza

    Member
    24 August 2017 at 8:44 am

    Yth Rekan Ortax,

    Ada hal yang ingin saya tanyakan mengenai PP46 ,
    Jadi begini rekan,saya bergerak di dalam usaha rental dan sifatnya perorangan/pribadi bukan perusahaan ,
    untuk patokan membayar PPH final 1% itu dihitungnya apakah berdasarkan
    Nilai total invoice yang diterbitkan di tahun 2016 atau kah berdasarkan uang yang masuk /diterima selama tahun 2016,
    mengingat invoice tsb kadang dibayarnya 1 tahun ,artinya invoice tersebut baru akan dibayarkan ke saya tahun 2017.
    Mohon pencerahannya rekan rekan Ortax,Salam.

  • abiza

    Member
    24 August 2017 at 8:44 am
  • Simonalim

    Member
    24 August 2017 at 10:01 am
    Originaly posted by abiza:

    untuk patokan membayar PPH final 1% itu dihitungnya apakah berdasarkan Nilai total invoice yang diterbitkan di tahun 2016 atau kah berdasarkan uang yang masuk /diterima selama tahun 2016

    Kalau menurut saya seharusnya menggunakan Stelsel Kas Campuran (Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan.) UU KUP Psl.28 Ay 5.

    Tapi Prakteknya banyak yang menggunakan berdasarkan Uang yang Masuk/diterima.

    Mohon Koreksinya

  • abiza

    Member
    24 August 2017 at 11:43 am

    trims respons nya rekan simonalim,
    jadi total nilai invoice yang terbit di 2016 (berupa invoice yang belum dibayar) ditambah semua uang masuk hasil usaha di 2016,

    contoh :
    total tagihan berdasarkan invoice 1M
    total uang masuk (pemasukan di bidang terkait ) ke rekening 2M

    maka pajak yang harus dibayarkan adalah 1M+2M = 3M x 1% ,
    kira kira begitu bukan ya rumusnya ?
    mohon koreksi dan masukkannya , salam 🙂

  • Simonalim

    Member
    24 August 2017 at 1:29 pm
    Originaly posted by abiza:

    jadi total nilai invoice yang terbit di 2016

    Originaly posted by abiza:

    contoh :
    total tagihan berdasarkan invoice 1M
    total uang masuk (pemasukan di bidang terkait ) ke rekening 2M

    Uang Masuk ini yaitu Invoice yang di 2016 saja. Kalau Uang Masuk atas Penjualan 2015 ya Masuk Penjualan 2015 kemarin).

  • teha1985

    Member
    5 September 2017 at 2:40 pm

    dari total penjualan/omzet setiap bulan dikali 1% (termasuk invoice, nota, kas masuk, dll).

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now