Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › patokan untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan di PP46
patokan untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan di PP46
Yth Rekan Ortax,
Ada hal yang ingin saya tanyakan mengenai PP46 ,
Jadi begini rekan,saya bergerak di dalam usaha rental dan sifatnya perorangan/pribadi bukan perusahaan ,
untuk patokan membayar PPH final 1% itu dihitungnya apakah berdasarkan
Nilai total invoice yang diterbitkan di tahun 2016 atau kah berdasarkan uang yang masuk /diterima selama tahun 2016,
mengingat invoice tsb kadang dibayarnya 1 tahun ,artinya invoice tersebut baru akan dibayarkan ke saya tahun 2017.
Mohon pencerahannya rekan rekan Ortax,Salam.- Originaly posted by abiza:
untuk patokan membayar PPH final 1% itu dihitungnya apakah berdasarkan Nilai total invoice yang diterbitkan di tahun 2016 atau kah berdasarkan uang yang masuk /diterima selama tahun 2016
Kalau menurut saya seharusnya menggunakan Stelsel Kas Campuran (Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan.) UU KUP Psl.28 Ay 5.
Tapi Prakteknya banyak yang menggunakan berdasarkan Uang yang Masuk/diterima.
Mohon Koreksinya
trims respons nya rekan simonalim,
jadi total nilai invoice yang terbit di 2016 (berupa invoice yang belum dibayar) ditambah semua uang masuk hasil usaha di 2016,contoh :
total tagihan berdasarkan invoice 1M
total uang masuk (pemasukan di bidang terkait ) ke rekening 2Mmaka pajak yang harus dibayarkan adalah 1M+2M = 3M x 1% ,
kira kira begitu bukan ya rumusnya ?
mohon koreksi dan masukkannya , salam 🙂- Originaly posted by abiza:
jadi total nilai invoice yang terbit di 2016
Originaly posted by abiza:contoh :
total tagihan berdasarkan invoice 1M
total uang masuk (pemasukan di bidang terkait ) ke rekening 2MUang Masuk ini yaitu Invoice yang di 2016 saja. Kalau Uang Masuk atas Penjualan 2015 ya Masuk Penjualan 2015 kemarin).
dari total penjualan/omzet setiap bulan dikali 1% (termasuk invoice, nota, kas masuk, dll).